Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan daerah-daerah mana saja yang akan menggunakan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) pada Pilkada 2020.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Jumat, mengatakan saat ini KPU baru salam tahap merampungkan aplikasi yang akan digunakan untuk e-Rekap.
"Setelah itu, kita analisa dulu aplikasi dan sistem e-Rekap, nanti baru ditentukan apakah diterapkan di seluruh daerah pemilihan, atau daerah mana saja yang siap, atau dalam bentuk pilot projects," kata dia.
Aplikasi, uji coba dan analisis dari sistem rekapitulasi elektronik secara keseluruhan direncanakan rampung pada Maret 2020.
Menurut dia, daerah yang akan menggunakan sistem tersebut baru bisa ditentukan setelah tahapan analisa sistem. KPU tetap mengupayakan penentuan segera dilakukan sebelum tahapan penyiapan logistik pemilu.
"Kami juga harus menyiapkan Peraturan KPU-nya, mudah-mudahan Maret sudah bisa diuji coba, setelah itu kami analisis, setelah itu baru kami ambil keputusan model teknologi apa untuk formulir rekapitulasi, tentu ini akan berdampak pada penyiapan logistik Pilkada," kata dia.
Dalam sistem e-Rekap menurut dia, formulir fisik rekapitulasi suara atau yang dikenal dengan formulir C1 Plano akan menerapkan salah satu dari tiga pilihan yang tersedia saat ini, yakni teknologi OCR, OMR atau gabungan dari keduanya.
KPU akan memutuskan menggunakan metode OCR, OMR atau kombinasi dua teknologi tersebut di kertas rekapitulasi suara setelah menganalisa mana yang efektif digunakan dalam aplikasi sistem e-Rekap.
Model OCR atau optical character recognition merupakan sistem yang berfungsi untuk memindai dari gambar atau foto dari kertas rekapitulasi suara menjadi teks yang nantinya dikonversi dalam bentuk hitungan suara berbasis elektronik.
Sedangkan OMR atau optical mark reader merupakan sistem yang membaca tanda bulatan pensil pada kertas rekapitulasi suara dan kemudian dipindai ke dalam bentuk data elektronik. Penggunaan bulatan pensil ini mirip dengan yang digunakan untuk ujian siswa.