Polres Pasaman Barat tangkap dua pengedar ganja di lokasi berbeda

id berita sumbar, pengedar ganja narkoba, polres pasaman barat

Polres Pasaman Barat tangkap dua pengedar ganja di lokasi berbeda

Satreskrimnarkoba Polres Pasaman Barat saat membekuk salah seorang pengedar narkoba, FS (32) di Rimbo Binuang Kecamatan Pasaman, Sabtu. (Antara/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang diduga pengedar daun ganja di lokasi berbeda, Sabtu (15/2).

Satu tersangka, FS (32) ditangkap di Jorong Rimbo Canduang Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman sekitar pukul 10.30.WIB. Sedangkan tersangka SN (29) ditangkap di Batang Lingkin Aia Gadang sekitar pukul 12.15 WIB.

"Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang melalui Kepala Sub Bagian Humas, AKP Defrizal di Simpang Empat, Sabtu malam.

Ia mengatakan dari tersangka FS, polisi mengamankan barang bukti tiga paket besar daun ganja, satu paket sedang ganja dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan terhadap FS berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.

Mendapat informasi itu, Opsnal Satresnarkoba langsung melalukan penyelidikan dan menemui tersangka. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan rumahnya disaksikan oleh perangkat nagari atau desa.

"Saat digeledah itulah ditemukan tiga paket besar ganja kering yang diletakkan di bawah meja dalam kamar tersangka," katanya.

Sedangkan dari tersangka kedua SN (29), polisi mengamankan barang bukti satu paket ganja dibungkus plastik bening, satu paket ganja dibungkus plastik biru dan

satu buah tas paper box.

"Berawal informasi masyarakat juga, polisi menggeledah tersangka dan rumahnya. Polisi menemukan barang bukti daun ganja," katanya.