Parit Malintang (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan cek fisik kendaraan dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Cek fisik dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat untuk kendaraan dinas roda 2, roda 3, dan roda 4 khususnya pengadaan Tahun 2018 dan 2019.
Adapun kegiatan tersebut telah dimulai pada tanggal 10 sampai 11 Februari 2020 di Halaman Kantor Inspektorat.
Kegiatan dilakukan sebagai upaya untuk melakukan tertib administrasi, pengelolaan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman khususnya kendaraan bermotor.
Cek fisik ini bertujuan untuk mewujudkan penatausahaan aset yang akuntabel dan dalam rangka pembuktian aset daerah yang berada di masing-masing OPD sekaligus pemuktahiran data aset daerah yang tersebar di seluruh instansi.
"Inspektorat bersama Tim BPK Perwakilan Sumbar cek fisik untuk penggunaan kendaraan dinas" kata Hendra di Ruang kerjanya, Parit Malintang, Selasa.
Cek fisik yang dilakukan dengan cara melihat kesesuaian antara plat nomor, nomor mesin dan kerangka mesin dengan dokumen kendaraan masing-masing sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Cek kendaraan dinas juga terkait untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019," kata Hendra.
Berita Terkait
Rencana pemberlakuan Braga bebas kendaraan
Kamis, 25 April 2024 16:30 Wib
Kembali dukung PEVS, PLN perkuat kolaborasi kembangkan ekosistem kendaraan listrik
Rabu, 24 April 2024 8:01 Wib
Peningkatan kendaraan alasan ubah rute one way Padang-Bukittinggi
Kamis, 18 April 2024 5:14 Wib
PLN Sumbar siapkan posko dan SPKLU untuk dukung kelancaran arus balik
Senin, 15 April 2024 17:04 Wib
Sebanyak 2,5 juta kendaraan lewat Tangerang-Merak hingga puncak mudik
Rabu, 10 April 2024 6:03 Wib
Warga Ophir Pasaman Barat gelar pawai takbiran dengan kendaraan hias
Rabu, 10 April 2024 6:02 Wib
Polres Solok buka layanan penitipan kendaraan gratis untuk pemudik
Selasa, 9 April 2024 17:58 Wib
Polres Sawahlunto sediakan layanan penitipan kendaraan gratis
Selasa, 9 April 2024 15:32 Wib