Dua bakal calon perorangan ambil Silon ke KPU Agam

id Pilkada Agam,KPU Agam,Pilkada serentak

Dua bakal calon perorangan ambil Silon ke KPU Agam

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni. (ANTARA/Yusrizal)

​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perorangan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah mengambil user name Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada 2020 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Agam Riko Antoni di Lubukbasung, Selasa, mengatakan dua pasangan calon yang telah mengambil user name Silon atas nama Mishar-Samsul Bahri dan Suhatril-Tonic.

"Kedua pasangan itu telah mengambil user name Silon beberapa hari lalu dan saat ini tim dari kedua pasangan tersebut sedang memasukan dukungan ke Silon itu," katanya.

Ia mengatakan jadwal penyerahan berkas dukungan pasangan perorangan itu pada 19 Februari 2020.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon yang akan maju saat Pilkada 2020 pada 16-18 Juni 2020.

"Pendaftaran ini sama dengan bakal calon melalui dukungan partai politik," katanya.

Ia menambahkan syarat dukungan pasangan perorangan pada Pilkada 2020 harus didukung minimal 31.028 pemilih atau 8,5 persen dari DPT Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, tambahnya jumlah daftar pemilih tetap 365.029 orang tersebar di 16 kecamatan.

"Ini sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan dan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," katanya.

Ia mengakui belum ada pasangan bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perorangan sejak Pilkada langsung digelar semenjak 2005, 2010 dan 2015. Namun hanya diikuti oleh pasangan calon melalui jalur partai politik.