Jakarta, (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Harun Masiku yang kini masih buron, tidak berada di rumah istrinya di Gowa, Sulawesi Selatan.
Informasi tersebut diketahui setelah polsek setempat mengecek ke rumah tersebut.
"Anggota polsek sudah di sana. Yang bersangkutan belum terlihat ada di sana," ujar Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Argo mengatakan setelah Polri menerima surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pencarian terhadap Harun langsung dilakukan.
Menurutnya, hingga kini belum dapat dipastikan politikus PDIP itu berada di Indonesia. Namun, ia menegaskan Polri bekerja maksimal mengejar Harun Masiku.
"Polri sudah menerima surat. Polri membantu mencari yang bersangkutan ada di mana. Intinya membantu penyidik KPK mencari keberadaan pelaku," ujar Argo.
Harun diduga tidak berada di Indonesia. Berdasarkan catatan Ditjen imigrasi, Harun Masiku terlacak berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.
Harun diduga telah memberikan sejumlah uang untuk anggota KPU, Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW). Upaya itu dibantu oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader partai berlambang banteng yakni Saeful Bahri. (*)
Berita Terkait
Eks Komisioner KPU mengaku belum pernah bertemu Harun Masiku
Kamis, 28 Desember 2023 17:44 Wib
KPK sebut mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku ada di luar negeri
Jumat, 6 Januari 2023 7:40 Wib
Terkait perburuan Harun Masiku, Polri sebut sejumlah negara anggota Interpol sudah respons "red notice"
Kamis, 12 Agustus 2021 11:11 Wib
KPK tetap cari meski nama Harun Masiku tak dicantumkan dalam situs Interpol
Senin, 9 Agustus 2021 6:39 Wib
KPK masih cari tersangka kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku
Senin, 2 November 2020 10:02 Wib
KPK tak bisa perpanjang masa cegah Harun Masiku lagi
Kamis, 23 Juli 2020 13:57 Wib
Terkait penangkapkan buronan kasus korupsi, KPK tak mematok batas waktu
Sabtu, 9 Mei 2020 7:26 Wib
Dikritik karena tuntutan ringan terhadap kader PDIP Saeful Bahri, KPK sebut sudah sesuai fakta hukum
Kamis, 7 Mei 2020 20:34 Wib