Medan (ANTARA) - Tim penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Selasa, melakukan kembali rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa pada rekonstruksi tahap ketiga ini petugas akan menggelar adegan upaya tersangka melakukan penghilangan barang bukti usai membuang jasad Jamaluddin.
Rekontruksi ini akan digelar di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, selanjutnya di Simpang Tuntungan, kemudian di rumah tersangka RF.
"Dalam rekontruksi ini, para tersangka akan memerankan enam adegan, mulai dari membuang Handphone sampai dengan membakar baju," katanya
Pada rekonstruksi ini, kata Maringan, turut melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan kejaksaan.
Pantauan ANTARA di lokasi pertama rekonstruksi terlihan polisi bersiaga dan melakukan penjagaan ketat di seputar lokasi.
Pada rekonstruksi ini petugas hanya menghadirkan dua tersangka, JP dan RF, sementara tersangka ZH tidak dihadirkan.
Berita Terkait
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan taruna STIP
Kamis, 9 Mei 2024 5:16 Wib
Polisi masih dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 12:12 Wib
Polri ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 14:06 Wib
Lantamal: Tidak ada keterlibatan prajurit lain dalam kasus Serda Adan
Rabu, 3 April 2024 12:58 Wib
Lantamal panggil sejumlah saksi kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL
Rabu, 3 April 2024 3:51 Wib
Lantamal Padang dalami kasus pembunuhan berencana libatkan oknum TNI
Selasa, 2 April 2024 18:41 Wib
Danlantamal: Serda Adan terancam hukuman mati karena bunuh warga sipil
Selasa, 2 April 2024 17:42 Wib
Polres Pasaman Barat rekonstruksi pembunuhan istri ke suami
Rabu, 21 Februari 2024 19:36 Wib