Lantamal panggil sejumlah saksi kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL

id lantamal ii padang,tni bunuh warga sipil,danlantamal padang

Lantamal panggil sejumlah saksi kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL

Prajurit TNI AL Lantamal II Padang memindahkan barang bukti ke sebuah kardus terkait kasus dugaan pembunuhan berencana, di Padang, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut II (Lantamal II) Padang menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan tersangka Serda Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian.

"Yang saat ini sedang kita lakukan adalah membuat surat panggilan terhadap saksi pemilik sebuah toko yang menjual beberapa alat yang menjadi barang bukti," kata Danpom Lantamal II Padang Letkol Laut (PM) Yasir Fadly Dayan di Padang, Selasa.

Letkol Yasir menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, Serda Adan terlebih dahulu membeli sebuah alat yang diduga digunakan untuk membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Setelah itu, Lantamal II Padang juga akan meminta keterangan kepada pihak keluarga terkait kasus yang menjerat tersangka.

Termasuk juga berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena ini sifatnya koneksitas dan tetap berbagi informasi," kata dia.

Sementara itu, Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri menegaskan mekanisme penerimaan calon prajurit TNI terutama di matra AL sama sekali tidak dipungut biaya.

Hal tersebut ditegaskan Danlantamal II Padang berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Serda Adan, yang diduga diawali adanya iming-iming pelaku untuk meloloskan korban menjadi anggota TNI AL.

"TNI AL dalam perekrutan prajurit tidak dipungut biaya, tidak dimintai biaya dan itu sudah tegas," kata dia menegaskan.

Terakhir, Laksamana Pertama TNI Syufenri menegaskan Serda Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.

"Serda Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lantamal panggil sejumlah saksi kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL