Sempat lepas karena bukti kurang, AP dan DN kini tak berkutik

id Polres Pariaman,Bahaya Narkoba

Sempat lepas karena bukti kurang, AP dan DN kini tak berkutik

Kapolres Pariaman, Sumbar AKBP Andry Kurniawan (kanan) sedang mengintrogasi dua tersangka pengedar narkoba saat jumpa pers di Pariaman, Selasa malam. (Antara Sumbar/Aadiaat M.S.)

Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, Sumatera Barat, menangkap dua tersangka pengedar sabu AP (34) dan DN (33) pada Selasa sekitar pukul 17.00 WIB, yang keduanya telah lama menjadi target operasi.

"Bahkan AP sering ditangkap namun dibebaskan karena barang bukti tidak kuat," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers di Pariaman, Selasa malam.

Tapi, lanjutnya kedua tersangka sekarang berhasil ditangkap karena laporan dari masyarakat yang menyampaikan salah satu rumah di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah sering digunakan sebagai lokasi perdagangan narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, sebutnya pihaknya mengintai lokasi dan menggerebek rumah itu sehingga menemukan tiga paket kecil sabu, timbangan, bong serta barang bukti lainnya.

"Tersangka pun kami bawa ke Padang untuk pemeriksaan urine dan ternyata positif," katanya.

Ia menyampaikan barang haram itu diambil dari temannya di Padang dengan ukuran satu paket ukuran besar dan sekarang tinggal tiga paket ukuran kecil yang sisanya telah laku terjual.

Ia mengatakan pihaknya saat ini masih menyelidiki apakah barang haram itu akan diedarkan untuk malam pergantian tahun 2019 ke 2020.

"Sebelumnya kami telah kerahkan personel untuk memantau dan sosialisasikan kepada warga terkait bahaya penggunaan narkoba," katanya.

Ia mengatakan untuk DN pernah ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga sedangkan AP baru pertama kali.

Pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka itu yaitu pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 302 UU narkotika No 35 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.