Jakarta, (ANTARA) - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menganggap polemik tentang pengurusan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut sudah selesai.
"Tidak ada paksaan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi," kata Munarman di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan "Leadership Outlook 2020" yang diprakarsai KAHMI Institute di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta.
Munarman menjelaskan aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kemudian perpu, dan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013.
"Itu sudah jelas sekali bahwa ormas itu tidak perlu mendaftarkan dirinya. Nah, jadi saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," katanya.
Kalau masih ada yang mempermasalahkan FPI tidak jadi mengurus perpanjangan izin, Munarman menyebutkan orang tersebut tidak mengerti tentang aturan perundang-undangan.
"Ada regulasinya, ada peraturannya. Peraturannya itu yang perlu dipahami, tidak perlu mendaftar, sifatnya sukarela," katanya.
Artinya, kata dia, tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap status ormas yang terdaftar maupun tidak terdaftar.
"Perbedaan antara yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar, yang terdaftar hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN, atau APBD kalau ormas di daerah," katanya.
Namun, Munarman menegaskan selama 20 tahun ini FPI tidak pernah menerima fasilitas dari APBN. Kendati demikian, tetap menyumbangkan tenaga untuk membantu dalam berbagai urusan sosial.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai ormas ketika menanggapi pernyataan FPI yang tidak lagi perduli terhadap perpanjangan SKT.
Sampai saat ini, proses perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri belum selesai meski Kementerian Agama telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT.
Rekomendasi itu dikeluarkan Kemenag setelah FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI lewat surat pernyataan di atas meterai.
Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri.
Kemendagri merasa masih perlu melakukan kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, termasuk adanya kalimat khilafah islamiah di dalamnya. (*)
Berita Terkait
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 18:07 Wib
Keluarga sambut Rizieq Shihab di Petamburan setelah dinyatakan bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:58 Wib
Sidang Vonis Unlawfull Killing Anggota FPI
Jumat, 18 Maret 2022 14:55 Wib
Duplik Rizieq Shihab: Replik jaksa hanya berisi kemarahan
Kamis, 17 Juni 2021 10:57 Wib
Ternyata Polri sudah tetapkan Munarman sebagai tersangka sejak 20 April
Kamis, 29 April 2021 6:14 Wib
Munarman akan ajukan praperadilan atas penangkapan dugaan tindak pidana terorisme
Rabu, 28 April 2021 11:35 Wib
Polri sebut Munarman terlibat baiat di tiga lokasi
Selasa, 27 April 2021 18:11 Wib
Mabes Polri benarkan Densus tangkap Munarman
Selasa, 27 April 2021 18:10 Wib