Jakarta, (ANTARA) - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.
"Insya Allah mengajukan praperadilan," kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu.
Aziz mengatakan sejak penangkapan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, pada Selasa (27/4) pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.
Aziz melanjutkan dalam penangkapan kemarin turut dibawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).
Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekira jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.
Berita Terkait
Palestina sambut baik surat ICC untuk tangkap Netanyahu dan Gallant
Jumat, 22 November 2024 10:26 Wib
ICC keluarkan surat perintah tangkap Netanyahu atas kejahatan perang
Jumat, 22 November 2024 10:25 Wib
Kronologis penangkapan hingga penangguhan guru honorer di Konsel
Kamis, 24 Oktober 2024 9:55 Wib
Polisi Bukittinggi tangkap ketua lembaga rehab terkait narkoba
Selasa, 3 September 2024 16:10 Wib
Kronologis penangkapan penyelundupan ganja kering seberat 55 kilogram
Jumat, 9 Agustus 2024 16:19 Wib
Pemkab Solok serahkan bantuan alat penangkapan ikan ke nelayan
Selasa, 6 Agustus 2024 5:20 Wib
BKSDA: Konflik buaya di Pasaman Barat imbas habitat terganggu
Rabu, 24 Juli 2024 12:05 Wib
Penangkapan 103 warga negara Taiwan di Bali
Jumat, 28 Juni 2024 15:50 Wib