Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Rizieq Shihab menyatakan, replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi kemarahan.
Pernyataan itu ia sampaikan ketika membacakan duplik atau tanggapan tergugat terhadap replik dari penggugat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat sehingga tidak lebih hanya sekadar berisi pelampiasan dan 'uneg-uneg' saja," kata Rizieq Shihab dalam persidangan.
Dalam duplik selanjutnya, Rizieq Shihab juga menyebutkan replik yang dibacakan JPU banyak berisi penghinaan baik kepada dirinya maupun tim kuasa hukumnya. "Bahkan kepada saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," ujar Rizieq Shihab.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga menilai replik yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.
Rizieq juga mengatakan bahwa replik JPU tidak mampu menjawab pledoi yang disampaikannya atas perkara tes usap RS UMMI Bogor yang juga menyeret nama sang menantu Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat sebagai direktur utama.
"Replik JPU tidak berkualitas dan tidak bernilai karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan sehingga penuh dengan kebohongan," ujar Rizieq.
Sebelumnya pada Senin (14/6), JPU dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebut pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.
JPU mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 18:07 Wib
Keluarga sambut Rizieq Shihab di Petamburan setelah dinyatakan bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:58 Wib
Penasihat hukum benarkan Muhammad Rizieq Shihab bebas hari ini
Rabu, 20 Juli 2022 8:38 Wib
1.660 polisi kawal sidang kasasi Rizieq Shihab
Senin, 11 Oktober 2021 12:41 Wib
Pengamanan Sidang Putusan Banding Rizieq Shihab
Senin, 30 Agustus 2021 15:16 Wib
Anggota Majelis Hakim kasus Rizieq Shihab meninggal dunia
Senin, 12 Juli 2021 13:06 Wib
Polisi Blokade Pendukung Rizieq Shihab
Kamis, 24 Juni 2021 12:55 Wib
Massa simpatisan Rizieq Shihab kepung flyover Pondok Kopi arah PN Jakarta Timur
Kamis, 24 Juni 2021 10:56 Wib