Jakarta, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pembunuhan terhadap bapak dan anak dalam mobil yang terbakar di Sukabumi telah lengkap atau P21.
Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, di Jakarta, Selasa, mengatakan berkas perkara pembunuhan dalam mobil yang dibakar di Sukabumi telah lengkap persyaratan formil dan materilnya.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah Lengkap persyaratan formil dan materiil (P-21) atas nama ketujuh tersangka," kata Nirwan dalam siaran persnya.
Ketujuh tersangka yakni A, K, RS, SY, KS, AG dan S disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pembunuhan dalam mobil yang terbakar di Sukabumi.
Kasus ini diawali pada sekitar akhir Juli 2019, saat tersangka A terdesak hutang oleh pihak Bank yang pada akhirnya tersangka A memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Edi Candra (54) yang tak lain suaminya dan Mohamad Adi Pradana (24) anak dari suaminya.
Pembunuhan dilakukan tersangka A dengan tujuan pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap dua sertifikat rumah yang sudah diagunkan di bank tersebut.
Terhadap penyitaan dua sertifikat tersebut, selanjutnya pihak bank akan melelang untuk menjual rumah yang dijadikan jaminan oleh tersangka A, dengan demikian hutang tersangka A sebesar Rp 10 Miliar bisa terbayar, dan sisa dari lelang penjualan rumah tersebut dapat digunakan untuk biaya hidup sehari-hari bersama anaknya.
Guna mewujudkan perencanaannya selanjutnya tersangka A, S, AG, dan K melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Edi Candra dan putranya M Adi Pradana di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Lalu kedua korban dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B-2983-SZH selanjutnya dibawa menuju Sukabumi untuk dibakar.
"Tujuan dibakar untuk menghilangkan jejak," kata Nirwan.
Lebih lanjut Nirwan mengatakan setelah mempelajari hasil penyidikan berkas perkara atas nama ketujuh tersangka A, K, RS, SY, KS, AG dan S telah diterima sebelumnya pada tanggal 30 November 2019.
Tim Penuntut Umum memberikan beberapa petunjuk dan arahan kepada penyidik untuk memperkuat pembuktian pada proses penuntutan.
"Selanjutnya kami menilai petunjuk dan arahan kami telah dipenuhi oleh penyidik, sehingga tim Penuntut Umum sepakat untuk menyatakan berkas perkara para tersangka tersebut dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP," kata Nirwan.
Nirwan menambahkan, pihaknya meminta agar penyidik segera menyerahkan tanggung jawab para tersangka dan barang buktinya kepada Penuntut Umum guna dinilai apakah dapat dilakukan penuntutan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
Berita Terkait
Media: Israel siap invasi Rafah dalam 72 jam
Selasa, 30 April 2024 19:09 Wib
Batik "Jeruji Besi" Lapas Suliki wakili Sumbar dalam HUT pemasyarakatan 2024
Selasa, 30 April 2024 18:32 Wib
Jonatan Christie bawa Indonesia unggul 3-0 atas Inggris dalam fase grup
Sabtu, 27 April 2024 20:15 Wib
Kementerian Keuangan pastikan defisit APBN tetap terjaga dalam sasaran
Jumat, 26 April 2024 18:43 Wib
Sirine gempa dan tsunami dibunyikan dalam simulasi bencana Sumbar
Jumat, 26 April 2024 10:01 Wib
Bupati Agam: TP PKK mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat
Kamis, 25 April 2024 17:18 Wib
Prabowo: Di dalam atau luar pemerintahan, kita berjuang untuk rakyat
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Pemkab Pesisir Selatan usulkan penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan
Rabu, 24 April 2024 11:56 Wib