Logo Header Antaranews Sumbar

Lanjutan sidang perusakan mangrove, Saksi Ahli : aktivitas terdakwa wajib izin lingkungan

Kamis, 28 November 2019 18:45 WIB
Image Print
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Painan (ANTARA) - Saksi ahli pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove menyebut kegiatan pembangunan terdakwa Rusma Yul Anwar di Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat wajib mengantongi izin lingkungan.

"Kegiatan tersebut wajib mengantongi izin lingkungan, hal tersebut dimaksud untuk memastikan lingkungan hidup tetap terlindungi dan terkelola dengan baik dan sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ahli Perizinan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Esther Simon di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Kamis.

Ia menambahkan izin lingkungan didapat dengan mengurus dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Dari catatannya di lokasi, terdakwa memiliki lahan lebih kurang seluas tiga hektare yang di bagian utara merupakan perbukitan dan selatan berbatas dengan pantai yang di sana terdapat vegetasi mangrove.

Pembangunan dermaga oleh terdakwa seluas 3029,5 meter persegi, panjang 83 meter, dan lebar 36,5 meter tidak termasuk pada kegiatan wajib Amdal, namun wajib UKL UPL.

Berikutnya kegiatan pemotongan, perataan, pemadatan lahan, dan pembuatan sarana jalan dengan luas lebih kurang dua hektare dengan volume tanah yang dihasilkan sekitar 100.000 meter kubik, juga hanya UKL UPL.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan sebuah rencana atau usaha yang wajib Amdal atau UKL UPL yang disusun oleh pemrakarsa.

Pada undang-undang yang sama disebutkan jika suatu usaha atau kegiatan tidak memiliki izin lingkungan maka dalam pelaksanaannya pemrakarsa terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Sidang ini diketuai oleh Gustiarso, dan jaksa penuntut umum Agung Susanto, dkk, pada sidang ini Gustiarso memberi izin jaksa penuntut umum membacakan keterangan tiga saksi ahli lainnya karena ketiganya berhalangan hadir.

Pada sidang sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku tidak tahu jika dugaan pengrusakan manggrove dilakukan Rusma Yul Anwar yang juga merupakan Wakil Bupati Pesisir Selatan.

"Saya tidak tahu karena izin seputar kegiatan di lokasi tidak pernah diurus oleh siapapun termasuk yang bersangkutan," sebut dia.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026