Kasus perusakan mangrove, eksepsi Wabup Pesisir Selatan ditolak

id perusakan hutan mangrove,wabup pessel,Rusma Yul Anwar,pengadilan negeri padang

Kasus perusakan mangrove, eksepsi Wabup Pesisir Selatan ditolak

Rusma Yul Anwar (atasan biru) usai sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, pada Selasa (8/10). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak keberatan (eksepsi) Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, yang menjadi terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove).

"Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata hakim ketua Gutiarso, dalam putusan sela yang dibacakan di Padang, Selasa.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan ekspesi terdakwa sudah membahas isi surat dakwaan sehingga ditolak.

Atas putusan sela majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Fadlul Azmi Cs meminta waktu satu pekan untuk menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.

"Rencananya kami menghadirkan tiga saksi pada sidang selanjutnya," katanya.

Pantauan di lapangan, Rusma Yul Anwar yang tidak ditahan tampak menghadiri sidang mengenakkan atasan biru, dan celana hitam.

Penasehat hukum dari terdakwa yaitu Vino Oktavia Cs, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan. Untuk keberatan lainnya nanti akan dibuktikan pada persidangan," katanya.

Pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi serta ahli yang akan dihadirkan ke persidangan.

Kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016.

Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.