
Perlindungan anak di e-commerce perlu dilakukan sejak merancang sistem

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan perlindungan anak di ranah perdagangan elektronik (e-commerce) perlu diterapkan sejak tahap perancangan sistem atau platform guna menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi anak.
“Child-safe digital commerce (perdagangan digital yang aman bagi anak) ini harus aman sejak didesain, bukan hanya reaktif setelah terjadi masalah,” kata Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Dwinantoro Rumpoko dalam diskusi di Jakarta, Kamis.
Menurut Dwinantoro, prinsip perlindungan sejak perancangan sistem (safety by design) perlu diterapkan mulai dari desain platform, alur transaksi, iklan, sistem pembayaran hingga kanal pengaduan agar perlindungan anak tidak hanya dilakukan setelah muncul pelanggaran.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa risiko yang ditimbulkan aktivitas anak di ranah e-commerce seperti maraknya produk yang tidak sesuai dengan usia anak masih mudah diakses oleh mereka. Kemudian, pembelian berulang tanpa persetujuan orang tua.
Selain itu, anak-anak saat ini rentan terdorong melakukan transaksi digital akibat pengaruh iklan dan algoritma di platform digital.
“Ada iklan dan algoritma yang mempromosikan barang fesyen sehingga anak ini merasa bahwa mereka itu sesuai produknya dengan yang mereka inginkan. Mereka masih belum bisa membedakan mana kebutuhan, mana keinginan,” ujarnya.
Dwinantoro juga menyoroti risiko penyalahgunaan data pribadi anak yang dapat digunakan untuk kebutuhan profiling untuk menampilkan iklan.
“Data pribadi anak yang bisa di-profiling, penggunaan data untuk iklan, dan pengelolaan data anak yang belum sepenuhnya dipahami oleh keluarga. Ini sangat berbahaya ketika data-data pribadi anak itu bisa tersebar ke luar,” katanya.
Dwinantoro menyampaikan upaya perlindungan anak dalam ekosistem e-commerce tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak, melainkan membutuhkan kolaborasi pemerintah, platform, pelaku usaha, hingga orang tua.
Dia memaparkan, pemerintah berperan dalam menyusun aturan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memperkuat kordinasi lintas sektor.
Pelaku usaha diminta menjual produk yang sesuai ketentuan serta memberikan informasi benar dan tidak melakukan promosi yang menyesatkan.
Sementara pihak platform didorong untuk menyediakan fitur keamanan, kontrol orang tua, transparansi iklan, serta kanal pengaduan yang efektif.
Sedangkan orang tua dapat berperan dengan membangun kebiasaan cek produk sebelum membeli, mengatur metode pembayaran, dan berdiskusi dengan anak sebelum membeli.
"E-commerce harus tumbuh di atas kepercayaan dan keamanan transaksi anak adalah bagian penting dari kepercayaan tersebut. Perlindungan anak harus menjadi bagian dari desain platform dan kepatuhan platform, merchant, dan iklan menjadi kunci perdagangan digital yang inklusif," ujar Dwinantoro.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perlindungan anak di e-commerce perlu dilakukan sejak merancang sistem
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Erie Syahrizal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
