Wabup Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dituntut 4 tahun kasus perusakan mangrove di Mandeh

id Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar,berita pesisir selatan,pesisir selatan terkini,berita sumbar,sumbar terkini,perusakan hutan mangrove,KWBT

Wabup Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dituntut 4 tahun kasus perusakan mangrove di Mandeh

Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (30/1). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) dituntut jaksa dengan hukuman empat tahun penjara.

"Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Heru Saputra Cs, di Padang, Kamis.

Hal itu disampaikannya dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan negara karena adanya kerusakan ekosistem tanaman mangrove beserta flora dan fauna di sekitar sempadan kawasan pantai Mandeh.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya, melakukan pemulihan atas kerusakan, dan belum menikmati hasil dari perbuatan pidana yang didakwakan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir ke persidangan mengenakan atasan kemeja kotak-kota akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya," kata Rusma Yul Anwar yang saat sidang didampingi penasehat hukum.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Gutiarso, akan dilanjutkan pada minggu depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016. (*)