KPHP Pesisir Selatan tinjau lokasi dugaan penyalahgunaan izin PT Dempo di Pelangai

id KPHP Pesisir Selatan,berita pesisir selatan,pesisir selatan terkini,berita sumbar,sumbar terkini

KPHP Pesisir Selatan tinjau lokasi dugaan penyalahgunaan izin PT Dempo di Pelangai

Aktivitas penambangan oleh PT Dempo Sumber Energi di Sungai Pelangai Gadang. (ANTARA /Didi Someldi Putra)

Painan, (ANTARA) - UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Pesisir Selatan bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat akan meninjau lokasi dugaan penyalahgunaan izin oleh PT Dempo Sumber Energi yang berkedudukan di Nagari Pelangai Gadang, daerah setempat.

"Dalam satu atau dua hari kedepan kami akan meninjau lokasinya," kata Kepala KPHP Pesisir Selatan, Madrianto di Painan, Senin.

Ia menjelaskan luas areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) PT Dempo Sumber Energi mencapai 54,18 hektare yang sebagian berada di hutan produksi terbatas (HPT).

Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019 pada 2 Agustus 2019.

Hanya saja tegas Madrianto, luas areal IPPKH tidak mencakup pada aktivitas penambangan bebatuan yang sesuai informasi sedang dilaksanakan di aliran sungai di sana.

"Pemanfaatan badan sungai memang ada pada izin tersebut yakni untuk membangun areal genangan dan areal genangan air dengan luas masing-masing 1,5 hektare dan 8,52 hektare, namun tidak untuk aktivitas penambangan batu" kata dia.

Ia menyebutkan dengan peninjauannya maka akan diketahui apakah PT Dempo Sumber Energi benar-benar menyalahi izin atau tidak.

"Kalau terbukti tentu akan diproses sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Humas PT Dempo Sumber Energi, Ruslan menyebutkan pihak perusahaan telah mengeruk material berupa bebatuan di Sungai Pelangai Gadang sejak pekan kedua November 2019.

Aktivitas pengerukan, lanjutnya, dilakukan di dua lokasi dari tiga lokasi yang direncanakan sesuai dengan hasil kesepakatan antara masyarakat, nagari dan pihak terkait lainnya.

Kendati demikian dirinya mengaku bahwa izin galian C memang belum keluar, oleh karena itu material hasil kerukan tidak langsung diolah namun hanya dirapikan jelang izin terbit. (*)