Kalapas Padang : Terpidana koruptor yang pernah buron huni blok Mapanaling

id Padang,korupsi,2019,berita sumbar

Kalapas Padang : Terpidana koruptor yang pernah buron huni blok Mapanaling

Kalapas Kelas II A Muaro Padang Arimin. (Istimewa)

Padang (ANTARA) - Dua terpidana kasus korupsi yang ditangkap kejaksaan dalam tiga hari terakhir atas nama HM Helwis dan Budi Santoso (46), ditempatkan di blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapanaling) Lembaga Pemasyarakatakan Klas II A Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Saat ini kedua terpidana tersebut ditempatkan di blok terpisah yakni blok Mapanaling (Masa Pengenalan Lingkungan), sesuai prosedur yang harus dilalui oleh warga binaan baru," kata Kepala Lapas Padang Arimin, di Padang, Minggu.

Ia mengatakan kedua narapidana itu akan berada di blok Mapanaling selama satu minggu terhitung sejak masuk, bersama warga binaan lain yang menjadi "penghuni baru" tanpa membedakan kasusnya.

Dalam blok tersebut narapidana mempunyai waktu untuk mengetahui Lapas, apa yang menjadi hak serta kewajiban, serta program-program di dalam penjara.

Setelah hasib satu minggu, katanya, keduanya akan dipindahkan ke blok umum.

Ia menegaskan tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap kedua narapidana tersebut, karena semuanya diperlukan sama sesuai aturan.

Berdasarkan pengamatan petugas baik Helwis maupun Budi Santoso dalam kondisi sehat, dan sudah mulai berinteraksi dengan penghuni Lapas lain.

Sebelumnya, Helwis adalah mantan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Padang yangmenjadi terpidana kasus korupsi pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor jenis minibus tahun 2007 pada bagian perlengkapan Setda Kota Padang.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800.000.000.

Narapidana tersebut sempat buron sejak April 2018, hingga akhirnya ditangkap oleh tim eksekutor kejaksaan di Depok, pada Kamis (21/11).

Usai ditangkap Helwis langsung diterbangkan ke Padang, dan dijebloskan ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.

Mahkamah Agung RI menyatakan Helwis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara Budi Santoso adalah terpidana kasus korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumatera Barat, yang buron sejak September 2019.

Mantan Bendahara Nagari Tanjung Alain itu dibekuk tim kejaksaan di daerah Sleman, Yogyakarta pada Jumat (22/11). Kemudian diterbangkan ke Padang pada Sabtu (23/11).

Dalam kasus tersebut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp162,1 juta.