Ambon, (ANTARA) - Safian Lahalimu, seorang terdakwa yang melakukan ekspoitasi anak di bawah umur untuk seksualitas komersial dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar melanggar pasal 88 juncto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan menghukumnya selama enam tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Jimmy Wally didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena telah mengeksploitasi anak yang masih di bawah umur untuk tujuan seks komersial dan merusak masa depan anak.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Leonupun dan Agustina Isabela, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis penjara selama llima tahun.
Terdakwa Safian Laimu secara berlanjut melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengeksploitasi anak di bawah umur hingga dua kali terhadap korban yang berbeda.
Perbuatan terdakwa dilakukan di Gunung Malintang, kawasan Tantu, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) sejak beberapa waktu lalu sehingga persoalan ini dilaporkan korban dan keluarganya ke polisi.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap. (*)
Berita Terkait
KemenPPPA luncurkan panduan pencegahan perkawinan anak di daerah
Selasa, 30 April 2024 19:04 Wib
Dokter: Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi
Selasa, 30 April 2024 18:16 Wib
Sumbar kuatkan literasi ekonomi syariah bagi anak didik
Senin, 29 April 2024 19:01 Wib
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib
Paska bencana banjir, YBM PLN santuni Anak-Anak Panti Asuhan di Tarusan Pesisir Selatan
Selasa, 23 April 2024 16:58 Wib
Menkopolhukam ungkap lebih dari lima juta konten pornografi libatkan anak
Kamis, 18 April 2024 18:56 Wib
Menkopolhukam: Kasus pornografi libatkan anak adalah fenomena gunung es
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib