Tertib ukur, cara Pemko Pariaman lindungi konsumen

id Tertib Ukur,Berita Pariaman,Genius Umar,Berita Sumbar

Tertib ukur, cara Pemko Pariaman lindungi konsumen

Kepala Kantor PT. Pos Pariaman, Sumbar Roza Matra meneken komitmen tertib ukur yang sisaksikan oleh Walikota Pariaman Genius Umar (dua kanan), di Pariaman, Selasa. (Antara/Aadiaat M. S)

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat menyatakan tertib ukur guna melindungi konsumen di kota itu dari perilaku pedagang nakal.

"Hari ini kami bersama pihak terkait di Pariaman berkomitmen menjadi daerah tertib ukur," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar usai menandatangani komitmen bersama mewujudkan tertib ukur di Pariaman, Selasa.

Ia menyebutkan adapun pihak yang dimaksud tersebut yaitu mulai dari sejumlah badan usaha milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD) hingga pihak swasta yang ada di Pariaman.

Tidak hanya itu, lanjutnya pihaknya juga menjamin ukuran timbangan milik pedagang yang ada di Pasar Pariaman karena telah mendapatkan pengakuan sebagai pasar tertib ukur pada 2016.

"Jadi seluruh transaksi harus tepat, tidak boleh ada penggelapan," katanya.

Namun, lanjutnya meskipun sejumlah pihak telah berkomitmen untuk tertib ukur namun pihaknya akan mengawasi pengukuran yang ada di Kota Tabuik itu.

Ia mengharapkan dengan adanya komitmen dari sejumlah pihak tersebut maka tidak ada yang membuat curang dalam hal pengukuran baik takar, penimbangan, dan lainnya sehingga diikuti oleh pedagang lainnya di Kota Pariaman.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit mengatakan tujuan komitmen tersebut yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban dalam pengunaan alat ukur serta menjaga persaingan usaha yang sehat di kota itu.

"Selain itu, ini juga sebagai dasar pengawasan dari konsumen terkait ukuran yang diterapkan oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta yang ada di Kota Pariaman," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya meminta BUMN, BUMD, pihak swasta dan pedagang di daerah itu untuk tetap menjaga alat ukur baik tera maupun timbangan yang dimiliki.

"Jika satuan jual belinya satu liter, maka tetap buat satu liter, dan satu kilogram, ya satu kilogram. Jangan dikurangkan," kata dia.

Ia menyebutkan adapun pihak yang menyatakan komitmen tersebut yaitu di antaranya PLN, PDAM, Pegadaian, PT Pos, tiga SPBU, dan agen elpiji.