Simpan sabu di dapur, pasutri asal Agam dibekuk polisi di rumahnya

id Pasutri jual sabu,Polres Agam,Peredaran narkoba

Simpan sabu di dapur, pasutri asal Agam dibekuk polisi di rumahnya

Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Agam, Sabtu (28/9). (Dok Polres Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap pasangan suami istri di Taluak, Jorong Panji, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya, diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Sabtu (28/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Iptu Elvis Susilo di Lubukbasung, Minggu, mengatakan dari pasangan suami istri inisial KA (38) dan A (36), polisi menyita dua paket sabu-sabu, uang tunai Rp300 ribu, satu buah botol plastik warna bening dan biru.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Penangkapan terhadap pasangan suami istri itu berkat informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika.

Atas laporan itu, tambahnya, anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka sedang berada di rumahnya.

Saat itu anggota langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti.

Polisi lalu menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening di dinding dapur, satu buah botol plastik warna bening dan biru ditemukan dekat pencuci piring.

Kedua tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli kepada C warga Medan, Sumatera Utara.

"Mereka tidak mengetahui alamat pasti C di Medan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam diancam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo 111 ayat (1) huruf UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 penjara.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Agam juga mengamankan FS (20) narapidana Rutan Maninjau memiliki satu paket sabu-sabu.

Penangkapan narapidana kasus pencurian itu setelah petugas Rutan Maninjau mencurigaigerak gerik tersangka.

"Satu paket sabu-sabu diamankan dari saku celana bagian kanan dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari R yang merupakan mantan narapidana Rutan Maninjau. R baru bebas pada Sabtu (28/9) sekira pukul 09.00 WIB," katanya. (*)