Tim gabungan Polres Pasaman Barat razia warung jual minuman keras

id Razia warung minuman keras

Tim gabungan Polres Pasaman Barat razia warung jual minuman keras

Tim gabungan Polres Pasaman Barat saat mengamankan minuman keras tradisional jenis tuak saat razia di kafe-kafe yang ada di Kecamatan Lembah Melintang. Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat.  

Simpang Empat,- (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor(Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan operasi penyakit masyarakat dengan merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Lembah Melintang.

"Razia itu kita lakukan bersama tim gabungan personel Polsek Lembah Melintang, Polres, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI," kata Kepala Polsek Lembah Melintang AKP Zulfikar di Simpang Empat, Sabtu

Ia mengatakan operasi itu digelar seiring dengan keresahan yang ada di tengah masyarakat terkait maraknya warung-warung yang menyediakan minuman keras menindaklanjuti laporan dari beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama melalui sosial media, Humas Polres Pasaman Barat dan pada kegiatan Jumat curhat.

"Kita menurunkan 15 orang personel Polsek Lembah Melintang, 12 orang personel Sat Pol PP Pasaman Barat dan satu orang personel TNI dari Koramil 06/Ujung Gading jajaran Kodim 0305/Pasaman," sebutnya.

Selama operasi berlangsung, petugas gabungan tidak menemukan adanya wanita pemandu lagu.

Namun, petugas menemukan 50 liter minuman keras tradisional jenis tuak dan langsung diamankan.

Ia mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada pemilik warung untuk tidak melakukan aktivitas sampai larut malam dengan suara musik yang keras, sehingga situasi keamanan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dapat aman dan kondusif.

"Kegiatan serupa kita akan gelar dengan rutin dan berkelanjutan. Apabila masih ada pemilik warung nakal, kami akan menindak secara tegas pemilik warung yang masih menjual minuman keras baik itu minuman tradisional jenis tuak ataupun minuman keras oplosan," tegasnya.

AKP Zulfikar menilai menjual minuman keras sampai menyediakan wanita penghibur sangat bertentangan dan juga melanggar norma adat yang ada.