Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ragu menindak oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, termasuk dalam kasus sindikat jual beli ginjal.
"Baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kami proses, kami proses pidana. Kalau masalah itu kami nggak pernah ragu-ragu," tegas Kapolri ditemui saat menghadiri acara Pembekalan Calon Perwira Remaja TNI/Polri 2023 oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Jumat.
Kapolri menyampaikan bahwa jajarannya terbuka dalam memproses kasus sindikat jual beli ginjal dan oknum aparat yang terlibat melindungi sindikat tersebut.
"Kan kami proses, makanya kami sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintakan tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan, namun kan semua kami proses," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengungkap peran aparat Imigrasi dan Polri dari 12 orang tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37), sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda," kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7).
Hengki menjelaskan AH yang bekerja di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.
Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.
Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan.
Menurut dia, Aipda M menerima uang Rp612 juta usai menjanjikan bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.
Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri: Tindak tegas anggota Polri terlibat kasus jual beli ginjal
Berita Terkait
Kapolri tegaskan tindak anggota terlibat judi daring
Sabtu, 9 November 2024 5:10 Wib
Kapolri pastikan gerak cepat putus jaringan judi online
Selasa, 5 November 2024 5:30 Wib
Kapolri dan Jaksa Agung tekankan integritas institusi cegah korupsi
Jumat, 25 Oktober 2024 15:08 Wib
Kapolri sebut Ahrie Sonta resmi jadi ajudan Prabowo dari Polri
Rabu, 23 Oktober 2024 15:41 Wib
Jasa Raharja terima piagam penghargaan dari Kapolri
Jumat, 27 September 2024 10:31 Wib
LBH minta Kapolri segera ambil alih kasus kematian pelajar di Padang
Rabu, 24 Juli 2024 9:07 Wib
LBH Padang: LPSK lindungi keluarga Afif Maulana atas dugaan intimidasi
Selasa, 23 Juli 2024 16:34 Wib
Presiden Jokowi perintahkan Kapolri agar kasus Vina dikawal transparan
Kamis, 30 Mei 2024 13:03 Wib