Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang segera memanggil dan mengumpulkan pengelola rumah makan yang memberi merek usahanya dengan nama-nama ekstrem untuk diberikan saran agar menukar dengan label yang lebih baik.
"Kami mengimbau pemilik rumah makan tersebut untuk menukar nama dengan merek lebih baik yang sesuai dengan norma dan adat," kata Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial di Padang, Rabu.
Menurut dia pertemuan akan diadakan pada minggu ini dan berdasarkan pendataan yang dilakukan ada 21 rumah makan dengan nama ekstrem yang sudah didata.
Nama rumah makan yang didata tersebut yaitu Minarko, Ikan Asin Pedas Gila, Mie Padeh Gilo, Mie Cadas Ekstrim, Mie Setrum, Ayam Ramuak, Ayam Jingkrak, Ayam Neraka, Mie Setan, Mie Patuih, Mie Pedas Gila, Kafe Ayam Geprek Neraka, Mie Padeh Neraka, Ayam Tapakiek, dan Mie Judes Neraka.
Ia menyampaikan dalam pertemuan tersebut akan disampaikan taushiyah dan diskusi soal merek dagang.
"Kami tidak melarang orang berjualan tapi juga harus menggunakan nama yang baik dan sesuai dengan adat dan norma," kata dia.
Syafrial menyampaikan pihaknya akan mengimbau pemilik usaha untuk menukar nama rumah makan dengan yang lebih baik.
"Kalau terkait sudah punya nama di kalangan konsumen, tidak perlu ditukar total tapi bisa juga cukup diplesetkan sehingga namanya tidak lagi ekstrem," kata dia.
Ia menyampaikan sebelumnya sudah mengirim surat imbauan Wali Kota Padang Nomor 526/281/DP-Padang/2019 Tentang Penamaan Rumah Makan, Makanan dan Minuman kepada seluruh pemilik rumah makan yang namanya dan menu makanannya tidak sesuai dengan norma dan adat istiadat agar menggunakan nama yang baik.
Berita Terkait
Pemko Padang Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otda ke-28
Kamis, 2 Mei 2024 19:51 Wib
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib