Jakarta, (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi mengatakan akan segera bertemu dan melapor kepada Presiden Joko Widodo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada pak presiden,” kata Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam.
Baca juga: Ini total kekayaan Imam Nahrawi
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Imam menanggapi pertanyaan soal apakah ia akan mengundurkan diri dari jabatan menteri. Ia mengatakan akan menyerahkan keputusannya kepada Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, Imam mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang disangkakan kepadanya sehingga masih belum melakukan pertemuan dengan siapapun termasuk kader ataupun pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka, Imam menyatakan ia siap mengikuti proses hukum yang ada serta memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. Namun ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK segera panggil Menpora
“Buktikan saja (saya menerima suap 26 miliar). Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” katanya menegaskan.
“Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan.”
Imam melakukan jumpa pers sekitar pukul 20.30 WIB di rumah kediamannya di Widya Chandra, Jakarta.
Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga pukul 22.40 WIB, rumah Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak sepi dan hanya ada beberapa wartawan dan sedikit pengamanan dari pihak kepolisian.
Baca juga: KPK mulai lakukan penyelidikan terhadap Imam Nahrawi sejak 28 Agustus
Sebelumnya, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. (*)
Baca juga: Ditetapkan sebagai tersangka, Menpora diduga terima suap Rp26,5 miliar
Baca juga: KPK mulai lakukan penyelidikan terhadap Imam Nahrawi sejak 28 Agustus
Baca juga: Ini total kekayaan Imam Nahrawi
Berita Terkait
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, KPK ajukan banding
Kamis, 2 Juli 2020 14:32 Wib
KPK sebut selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta
Rabu, 1 Juli 2020 13:06 Wib
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara
Senin, 29 Juni 2020 19:21 Wib
Jaksa KPK sebut Imam Nahrawi acuhkan temuan BPK soal anggaran Kemenpora
Jumat, 12 Juni 2020 19:55 Wib
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar
Jumat, 12 Juni 2020 17:28 Wib
Hari ini, Imam Nahrawi jalani sidang tuntutan
Jumat, 12 Juni 2020 13:43 Wib
Kasus Imam Nahrawi, Taufik Hidayat akui jadi kurir penerima uang
Rabu, 6 Mei 2020 16:57 Wib
Terungkap, mantan Sesmenpora pernah dimintai Rp5 miliar, kalau tak dikasih diancam copot
Rabu, 11 Maret 2020 14:18 Wib