Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK segera panggil Menpora

id Menpora Tersangka,Imam Nahrawi ,Kasus KONI,KPK Terkini,Berita KPK

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK segera panggil Menpora

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers terkait penetapan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pascaditetapkan sebagai tersangka pada Rabu.

Diketahui, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Segera, tanggalnya berapa penyidik yang memanggil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Alexander.

Baca juga: KPK mulai lakukan penyelidikan terhadap Imam Nahrawi sejak 28 Agustus

Baca juga: Ditetapkan sebagai tersangka, Menpora diduga terima suap Rp26,5 miliar


Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.

Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK panggil Menpora Imam Nahrawi terkait suap penyaluran bantuan KONI