Jakarta, (ANTARA) - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm mengaku pernah dimintai Rp5 miliar dengan ancaman bila tidak memberikan uang tersebut akan dicopot dari jabatannya.
"Sekitar Maret atau April 2016 Pak Ulum pernah minta Rp5 miliar, untuk kepentingan terdakwa kalau tidak akan dicopot atau dirotasi," kata Alfitra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Alfitra menjadi saksi untuk mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ulum dalam dakwaan Imam disebut perantara penerima uang tersebut.
"Saya waktu itu hanya merenung saja, saya tidak mungkin bisa bantu, uang juga tidak ada peruntukannya, kemudian saya juga sudah merasa di kantor ini tidak kondusif, tidak nyaman, maka bulan Juni saya sudah mengundurkan diri," kata Alfitra.
Alfitra diketahui mengundurkan diri pada Juni 2016, ia menjabat sebagai Sesmenpora sejak 2014.
"Saya pernah menceritakan ini ke Pak Hamidy, 'Saya pusing nih, diminta lagi lalu kata Pak Hamidy, 'Ya sudah, dari pada loe sakit jantung, loe mengundurin diri saja', akhirnya saya ngundurin diri karena ada permintaan Rp5 miliar ini," kata Alfitra.
Alfitra lalu membuat surat pengunduran diri pada 20 Juni pukul 13.00 WIB dan diantarkan langsung ke kantor Imam di lantai 10 gedung Kemenpora pukul 15.00 WIB.
"Saya tidak jumpa terdakwa, tapi saya kirim 'whatsaap' sekitar maghrib, terdakwa sampaikan terima kasih dan terima pengunduran diri, kira-kira intinya begitu, setelah itu tidak ketemu lagi," ujar Alfitra.
Alfitra baru bertemu lagi dengan Imam Nahrawi beberapa bulan setelah pengunduran dirinya di Kemenpora.
"Ada kegiatan Kemenpora yang kebetulan saya ke sana, saya jumpa. Saat ini saya kembali bekerja di LIPI dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum)," kata Alfitra.
Selain meminta uang Rp5 miliar, Ulum juga meminta uang ke bendahara pengeluaran pembantu (BPP) Kemenpora Lina Nurhasanah.
"Ya diminta lagi uang, saya sudah pasrah waktu itu, Ulum mengatakan terdakwa minta uang jumlah sekian, saya katakan saya tidak ada kewenangan, akhirnya dana diambil dari Satlak Prima," ujar Alfitra.
Namun, Alfitra mengaku tidak tahu berapa jumlah yang diberikan Lina ke Ulum.
"Saya tidak tahu jumlah persisnya, tapi Rp1 miliar lebih," kata Alfitra. (*)
Berita Terkait
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, KPK ajukan banding
Kamis, 2 Juli 2020 14:32 Wib
KPK sebut selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta
Rabu, 1 Juli 2020 13:06 Wib
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara
Senin, 29 Juni 2020 19:21 Wib
Jaksa KPK sebut Imam Nahrawi acuhkan temuan BPK soal anggaran Kemenpora
Jumat, 12 Juni 2020 19:55 Wib
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar
Jumat, 12 Juni 2020 17:28 Wib
Hari ini, Imam Nahrawi jalani sidang tuntutan
Jumat, 12 Juni 2020 13:43 Wib
Kasus Imam Nahrawi, Taufik Hidayat akui jadi kurir penerima uang
Rabu, 6 Mei 2020 16:57 Wib
Eks Menpora: Siap-siap saja yang merasa terima dana KONI
Jumat, 14 Februari 2020 15:06 Wib