Kejari Agam musnahkan barang bukti kasus 2019, sebagian besar organ satwa dilindungi

id pemusnahan barang bukti,kejari agam,sumbar

Kejari Agam musnahkan barang bukti kasus 2019, sebagian besar organ satwa dilindungi

Pemusnahan bagian tubuh satwa dilindungi, narkotika dan lainnya di halaman belakang kantor Kejari Agam, Kamis (5/9). (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti yang disita dari perkara pidana dari Januari sampai 5 Agustus 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rudi H Manurung di Lubukbasung, Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 33 kasus yang ditangani pada 2019.

"Kasus ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga seluruh barang bukti kita musnahkan," katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berupa dua kepala badak, lima tanduk kambing hutan, dua tanduk rusa, satu kepala buaya,

Sementara kepala kijang satu buah, potongan kulit kambing hutan 11 lembar, daging kijang 23 potong.

"Bagian tubuh satwa dilindungi itu berasal dari tiga perkara pidana," katanya.

Selain itu narkotika golongan satu jenis sabu-sabu 103 paket, daun ganja 73 paket, pil ekstasi 20 buah, minuman keras 180 botol dan lainnya.

"Barang bukti narkotika ini berasal dari 11 perkara pidana, satu ilegal logging dan satu minuman keras," tambahnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta dihancurkan di halaman belakang kantor itu.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rudi H Manurung, Kepala Satpol PP Damkar Agam Kurniawan Syahputra, Pengendali Ekosistim Hutan BKSDA Resor Agam Ade Putra dan lainnya. (*)