Enam Camat Lulus Penilaian Tahap I Kompetensi Camat tingkat Provinsi 2019

id camat

Enam Camat Lulus Penilaian Tahap I Kompetensi Camat tingkat Provinsi 2019

Penilaian seleksi I kompetensi camat tingkat provinsi 2019. (ANTARA SUMBAR/Ist)

Padang (ANTARA) - Sebanyak enam orang camat dinyatakan lulus seleksi tahap I dalam penilaian kompetensi camat tingkat provinsi Sumatera Barat 2019 yang telah digelar pada 26-27 Agustus.

"Keputusan ini ditetapkan melalui rapat pembahasan yang dihadiri oleh tim penilai dan tim pelaksana," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadi Payana di Padang, Rabu.

Ia merinci enam camat yang lulus seleksi itu masing-masing Camat Padang Utara Kota Padang (Editiawarman, S.Pd), Camat Sasak Ranah Pasisie (Nur Fauziah Zein, S.Sos), Kabupaten Pasaman Barat ((Roza Syafdefianti, S.STP, MA).

Lalu, Camat Ampek Nagari Kabupaten Agam (Roza Syafdefianti, S.STP, MA), Camat Lembah Gumanti Kabupaten Solok (Drs. Zaitul Ikhlas), Camat Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan (Zoni Eldo, S.STP, MA) dan Camat Tanjung Harapan Kota Solok (Zulkarnaini, AP, M.Si).

"Keenam Camat tersebut berhak mengikuti proses penilaian tahap II, yakni penilaian langsung atas prestasi-prestasi yang dilakukan di daerah masing-masing. Dari hasil tersebut nantinya akan ditetapkan tiga camat terbaik," katanya.

Iqbal menjelaskan sebelum dikeluarkan hasil penilaian tahap I, ada sebanyak 15 Camat dari 15 Kabupaten/Kota di Sumbar yang ikut serta dalam penilaian kompetensi itu.

Artinya dari 19 kabupaten/ kota yang ada di Sumbar, terdapat empat kabupaten dan kota yang tidak ikut, yakni Kabupaten Solok Selatan, Mentawai, Kota Pariaman dan Kota Bukittinggi.

"Alasan tidak diikut sertakannya camat dari daerah tersebut dikarenakan tidak memenuhi standar sebagai peserta sebagaimana telah dipersyaratkan dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penilaian kompetensi Camat Tingkat Provinsi Sumatera Barat" ujarnya.

Penilaian kompetensi Camat dilakukan terhadap tiga aspek pemerintahan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. (*)