Pemkab Solok perhatikan RPPLH kontrol keberlangsungan Lingkungan Hidup

id Gusmal,Pemkab Solok

Pemkab Solok perhatikan RPPLH kontrol keberlangsungan Lingkungan Hidup

Bupati Kabupaten Solok, Gusmal. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, dalam mengeksekusi pembangunan memerhatikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk mengontrol keberlangsungan lingkungan hidup sebagai bagian pembangunan jangka panjang.

Bupati Solok, Gusmal di Arosuka, Rabu mengimbau seluruh jajaran pemerintah untuk berpedoman kepada Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dalam mengeksekusi setiap pembangunan di daerah setempat

Menurutnya, saat ini sedang berjalan penyusunan dokumen kajian teknis RPPLH Kabupaten solok, serta persiapan pembuatan naskah akademis, draft Rancangan Peraturan Daerah tentang RPPLH Kabupaten Solok tahun 2020- 2029, yang dilakukan oleh 11 OPD teknis lingkup Pemkab Solok.

Sebab, RPPLH akan digunakan sebagai dasar dan dimuat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD) dan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD).

Maka diperlukan strategi pembangunan berkelanjutan yang dijabarkan kedalam langkah-langkah pembangunan yang lebih operasional diberbagai tingkat.

Sasaran utama disusunnya RPPLH adalah untuk mencegah dampak dan risiko terhadap lingkungan sejak dini, serta memberikan target dan visi dari daya dukung dan daya tampung lingkungan yang diinginkan di masa mendatang.

"Jadi, pembangunan juga harus memperhatikan masa mendatang, dalam hal ini kelestarian lingkungan hidup adalah salah satu yang harus diprioritaskan," katanya.

Lanjutnya, tujuan disusunnya dokumen kajian teknis RPPLH, salah satunya adalah untuk memenuhi Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu juga sebagai dokumen kajian teknis dalam penyusunan Peraturan Daerah setempat tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Tahun 2020-2029, serta sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Saya harap kegiatan dan kebijakan yang ada di Kabupaten Solok, untuk berpedoman kepada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang tertuang dalam RPPLH Kabupaten Solok," ujarnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu dalam FGD Penyusunan Dokumen Kajian Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Tim Ahli Universitas Andalas Ardinis Arbain, berharap pemerintah daerah untuk dapat mengelola lingkungan hidup di daerah dengan baik.

Ia juga meminta Pemkab Solok untuk dapat menghasilkan kajian terbaik dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Solok.

Menurutnya, dalam pembangunan, terutama pembangunan fisik dan infrastruktur, pemerintah setempat harus memperhatikan faktor-faktor yang berhubungan dengan keberlangsungan lingkungan hidup.

Kemudian, ia berharap pengelolaan lingkungan hidup dijadikan dasar dalam mengembangkan kebijakan pembangunan dengan mempertahankan dan memperbaiki pengelolaan kualitas lingkungan hidup, yang menunjang keberlanjutan pemanfaatan, dan konservasi Sumber Daya Alam dan lingkungan untuk generasi selanjutnya.

"Dengan banyaknya permasalahan lingkungan saat ini diperlukan kebijakan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pihak dan semua pemangku kepentingan," ujarnya.