Ciptakan keteraturan, Gubernur Sumbar ajak masyarakat miliki kesadaran hukum

id Irwan prayitno

Ciptakan keteraturan, Gubernur Sumbar ajak masyarakat miliki kesadaran hukum

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum demi menciptakan keteraturan, ketertiban, dan keamanan.

"Kesadaran hukum itu penting agar masyarakat kita itu tertib, aman, nyaman, damai, yang pada akhirnya diharapkan berujung pada kesejahteraan," katanya di Padang, Selasa.

Hal itu dikatakan Irwan Prayitno usai membuka lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) 2019 yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

Ia mengatakan masyarakat merupakan subjek utama yang harus paling depan memahami hukum, karena akan bersentuhan serta merasakan dampak langsung dari hukum yang berjalan.

"Oleh karena itu masyarakat yang masih belum mengenal hukum harus mempelajarinya, terutama yang berkaitan dengan aktivitas keseharian," katanya.

Setelah memiliki pemahaman hukum, lanjutnya, maka pemahaman itu harus dipatuhi dan tidak dilanggar.

Dengan pemahaman hukum masyarakat akan mengetahui apa yang menjadi hak-hak, batasan-batasan, pada suatu kondisi atau aktivitas.

"Sebut saja dalam lingkup rumah tangga, ada hukum yang mengatur suami agar tidak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hal yang sama juga ada saat berlalu lintas atau lainnya," katanya.

Pada bagian lain, lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) 2019 yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta yang berasal dari sepuluh kabupaten atau kota di provinsi setempat yaitu kabupaten yang mengirim perwakilannya itu adalah Kabupaten Agam, Solok Selatan, Pasaman, Padangpariaman, Mentawai, Limapuluh Kota dan Tanah Datar.

Sementara tiga lainnya utusan kota berasal dari Kota Padang, Padangpanjang dan Sawalunto.

Menurut Kanwil Kemenkumham Sumbar Ajub Suratman, kegiatan itu selain bersifat kontestasi juga berfungsi mengukur tingkat kesadaran hukum masyarakat lewat representasi para peserta. (*)