Sarilamak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota menunjuk pengacara Sudi Prayitno sebagai perwakilan menghadapi gugatan pasangan calon Darman Sahladi-Maskar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Limapuluh Kota Divisi Hukum dan Pengawasan Amfreizer di Sarilamak, Sabtu mengatakan pengacara yang akan mewakilinya tersebut telah memiliki pengalaman dalam mewakili KPU terkait perkara perselisihan hasil Pilkada di MK.
"Setidaknya yang bersangkutan telah 12 kali mewakili KPU dalam perkara perselisihan hasil Pilkada di MK. Serta juga telah 11 kali memberikan jasa konsultasi dalam penyelenggaraan Pilkada," kata dia.
Ia mengatakan hampir seluruh perkara perselisihan yang dipegang oleh pengacara tersebut berakhir dengan kemenangan KPU di MK.
Selain itu, anggaran dari pengacara Sudi Prayitno juga sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam penunjukkan langsung. Maksimal anggaran dalam penunjukan langsung untuk KPU Kabupaten/kota adalah Rp100 juta.
Jadwal sidang untuk perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota akan dilaksanakan pada Selasa (26/1) pada pukul 08.00 Wib dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Menanggapi gugatan dari salah satu paslon ini, Amfreizer mengaku menghormati keputusan dari paslon tersebut karena itu merupakan hak dari paslon atau peserta Pilkada.
"Kami dari KPU tentu berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, bila ada yang tidak puas dengan hasil yang ditetapkan tentu dapat menggugatnya," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya terus menyiapkan segala hal yang akan dibutuhkan seperti alat bukti ataupun keterangan lain oleh perwakilan KPU Limapuluh Kota dalam menghadapi gugatan di MK tersebut.
KPU Kabupaten Limapuluh Kota juga telah melakukan rapat koordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menggali informasi ataupun mengumpulkan bahan-bahan terkait aduan tersebut.
Untuk lokus gugatan, terdapat delapan kecamatan, yaitu Suliki, Bukit Barisan, Payakumbuh, Mungka, Guguak, Harau, Pangkalan, dan terakhir Kapur IX.
Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota 16-17 Desember ditetapkan pasangan calon Safaruddin, Dt. Bandaro Rajo-Rizki Kuniawan Nakasri (Safari) meraih suara terbanyak, yaitu 50.986 suara dari total 162.229 suara sah.
Perolehan suara kedua disusul pasangan Darman Sahladi-Maskar dengan meraih 43.338 suara. Sementara di posisi ketiga ada pasangan calon Muhammad Rahmad-Asyirwan Yunus (Mr-AY) meraih 42.707 suara, dan paslon dari jalur perseorangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis meraih 25.198 suara.