Sudrajat: UU Kamnas Sebaiknya Ditunda

id Sudrajat: UU Kamnas Sebaiknya Ditunda

Beijing, (ANTARA) - Mantan pejabat militer Mayjen (Purn) TNI Sudrajat berpendapat sebaiknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) ditunda sampai ada pemahaman yang sama antarkomponen bangsa tentang keamanan nasional. "Kita tidak perlu malu untuk menunda, kembali berpikir jernih, sambil melepaskan kepentingan masing-masing, kecuali untuk kepentingan bangsa tentang apa makna keamanan nasional yang sesungguhnya," katanya, di Beijing, Jumat. Ditemui di sela-sela pelatihan ekonomi dan manajemen oleh Universitas Tsinghua, Beijing dan Indonesia Shang Bao Development, Sudrajat mengatakan, keamanan nasional harus didefinisikan secara sama oleh semua elemen yang terkait, jangan ketika disahkan dan dilaksanakan di lapangan ada pihak yang merasa dirugikan, dikurangi perannya, atau bahkan dilangkahi perannya. "Setelah didefinisikan secara sama oleh pihak-pihak terkait, dijabarkan lebih rinci pula secara bersama dengan definisi penjabaran yang dapat diterima semua pihak terkait sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dikurangi, dilebihkan atau sebagainya," ujarnya. "Jadi, jelas panduannya siapa berbuat apa dan kapan.Tanpa ada pihak yang merasa dikalahkan dan dimenangkan. Berpikirlah bahwa ini untuk kepentingan bersama, kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas," kata mantan Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan itu. Sudrajat yang lulusan Akademi Militer 1971 itu menambahkan, keamanan nasional tidak semata memisahkan peran polisi dan militer, tetapi bagaimana keduanya dapat berperan maksimal untuk mengelola keamanan nasional dalam arti luas disesuaikan dengan hakekat ancaman yang dihadapi. Dalam rapat dengan Pansus RUU Kamnas Selasa (23/10), Pemerintah meminta agar pembahasan RUU Kamnas tetap dilanjutkan. Jika ada penolakan publik terhadap substansi RUU Kamnas, pemerintah membuka ruang untuk dilakukan penyempurnaan. Pada rapat, pemerintah menyerahkan draf perbaikan RUU Kamnas pada Pansus. Ada pengurangan lima pasal dalam draf baru dari 60 pasal menjadi 55 pasal. Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut RUU Kamnas tidak akan mendegradasi peran Polri seperti yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002. Bahkan, RUU Kamnas disebut mempertegas peran Polri, baik secara organisasi, tugas, maupun fungsinya. Selain itu, pemerintah menilai RUU Kamnas tidak akan mengubah peran TNI seperti didalam UU Nomor 34 tahun 2004. TNI tetap mengemban tugas dalam Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang. "Tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI pada orde baru," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. Pemerintah juga menilai RUU Kamnas tidak bertentangan dengan UU lain seperti UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Tidak benar jika RUU Kamnas disebut akan mengancam kebebasan pers," katanya. (*/sun)