DPRD tegaskan Mentawai bagian tidak terpisahkan dari Sumbar

id Hari jadi Sumbar, hut Sumatera Barat, gugatan uu Mentawai ,Kabupaten Kepulauan Mentawai

DPRD tegaskan Mentawai bagian tidak terpisahkan dari Sumbar

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi saat diwawancarai awak media massa di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menegaskan keberadaan Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan bagian atau daerah yang tidak terpisahkan dengan provinsi setempat.

"Pada 14 Mei 1952 dalam sebuah foto, terlihat Bung Hatta sedang membidikkan anak panah khas Mentawai," kata Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi pada peringatan hari jadi Provinsi Sumatera Barat Ke-78 di Padang, Minggu.

Menurut Ketua DPRD, foto sang proklamator tersebut dapat dianalogikan bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai yang merupakan daerah terluar dari provinsi itu, bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Ranah Minang.

Dalam rapat paripurna hari jadi Provinsi Sumbar yang mengusung tema "Sumbar terus maju menuju sejahtera", Supardi juga memberikan sambutan khusus kepada perwakilan atau utusan perhimpunan Mentawai.

Tidak hanya itu, pada rapat paripurna hari jadi Ranah Minang Ke-78 tersebut, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy terlihat mengenakan pakaian adat, atau pakaian yang mewakili masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Mentawai lengkap dengan hiasan kepala.

"Hal ini juga diwakili Bapak Wakil Gubernur Sumatera Barat dengan pakaian (Mentawai) yang sangat luar biasa," ujar Supardi yang disambut tepuk tangan.

Untuk diketahui, pada September 2022 empat warga Kabupaten Kepulauan Mentawai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Para pemohon menilai Pasal 5 huruf c UU Sumbar bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Hakim menilai para pemohon tidak dapat menguraikan potensi anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya.

Terlebih lagi, pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional mengatasnamakan kepentingan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD tegaskan Mentawai bagian tidak terpisahkan dari Sumbar