Warga Agam serahkan seekor anak buaya ke BKSDA untuk dilepasliarkan

id pelepasan anak buaya,agam,sumbar

Warga Agam serahkan seekor anak buaya ke BKSDA untuk dilepasliarkan

Petugas BKSDA Resor Agam melepasliarkan anak buaya ke salah satu sungai di daerah itu, Rabu (21/8). (Dok BKSDA Resor Agam)

Lubuk Basung, (ANTARA) - Seorang warga Alahan Duku Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat Ida (50) menyerahkan satu ekor anak buaya muara ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

"Anak buaya muara itu saya serahkan agar dilepasliarkan kembali ke habitatnya, agar bisa hidup bebas sampai besar," katanya di Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan anak buaya dengan panjang sekitar 50 centimeter itu ditemukan di jenjang pintu masuk rumahnya pada Sabtu (17/8).

Saat itu anak buaya hendak masuk ke dalam rumah dan pihaknya langsung menangkap.

Rencananya, reptil tersebut akan langsung dilepas saat ditangkap, namun dengan kesibukan karena ada hajatan di rumah, maka anak buaya belum sempat dilepas.

"Saya takut memelihara anak buaya, karena bisa diserang oleh induknya mengingat lokasi buaya bertelur dengan rumahnya hanya sekitar 400 meter," katanya.

Untuk itu anak buaya ini diserahkan saat petugas BKSDA setempat melakukan peninjauan Sungai Batang Anggang, setelah ada warga diserang buaya, Selasa (20/8).

Sementara itu, Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung menambahkan anak buaya itu langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya pada Rabu (21/8).

"Saya memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan satwa dilindungi itu untuk dilepasliarkan kembali," katanya.

Anak buaya itu diperkirakan baru menetas sekitar 15 hari, dan anak buaya itu sedang mencari habitat. Habitatnya berada di sungai dekat rumah Ida.

Untuk itu pihaknya mengimbau warga tiidak melakukan aktivitas di sungai, dan apabila masih melakukan aktivitas harus memasang jaring di sekitar lokasi, agar warga terlindung dari serangan buaya.

"Ini untuk menjaga agar warga yang sering mencari lokan atau pensi tidak diserang buaya. Kita akan memasang papan imbauan di lokasi dalam waktu dekat," katanya.

Ia mengakui BKSDA Resor Agam menerima lima satwa dilindungi jenis buaya muara, elang, kukang dan burung enggang atau rangkong semenjak Januari sampai 21 Agustus 2019.

Buaya muara itu diserahkan warga Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, setelah reptil tersebut memangsa ternak warga setempat.

Sedangkan burung elang merupakan penyerahan dari warga Bancah, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya. Elang itu telah dipelihara sejak empat bulan yang lalu.

"Burung ini didapat saat terperangkap di jaring keramba ikan sekitar Danau Maninjau," katanya.

Sementara kukang merupakan penyerahan dari petugas pos pengamanan Operasi Ketupat Singgalang 2019 dari Polres Agam di Simpang Gudang, Kecamatan Lubukbasung. Satu ekor satwa langka dan dilindungi itu diselamatkan ketika sedang berkeliaran di sekitar lokasi pos pengamanan.

Selain itu burung enggang atau rangkong ini diserahkan warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung. "Burung ini didapat di lahan perkebunan sawit milik warga beberapa bulan lalu," katanya.

Ia menambahkan, satwa itu dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang dilarang untuk diburu, ditangkap, dipelihara, dimiliki, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya.

"Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar maksimal Rp100 juta," katanya. (*)