Lubuk Basung, (ANTARA) - Seorang warga Alahan Duku Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat Ida (50) menyerahkan satu ekor anak buaya muara ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
"Anak buaya muara itu saya serahkan agar dilepasliarkan kembali ke habitatnya, agar bisa hidup bebas sampai besar," katanya di Lubukbasung, Kamis.
Ia mengatakan anak buaya dengan panjang sekitar 50 centimeter itu ditemukan di jenjang pintu masuk rumahnya pada Sabtu (17/8).
Saat itu anak buaya hendak masuk ke dalam rumah dan pihaknya langsung menangkap.
Rencananya, reptil tersebut akan langsung dilepas saat ditangkap, namun dengan kesibukan karena ada hajatan di rumah, maka anak buaya belum sempat dilepas.
"Saya takut memelihara anak buaya, karena bisa diserang oleh induknya mengingat lokasi buaya bertelur dengan rumahnya hanya sekitar 400 meter," katanya.
Untuk itu anak buaya ini diserahkan saat petugas BKSDA setempat melakukan peninjauan Sungai Batang Anggang, setelah ada warga diserang buaya, Selasa (20/8).
Sementara itu, Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung menambahkan anak buaya itu langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya pada Rabu (21/8).
"Saya memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan satwa dilindungi itu untuk dilepasliarkan kembali," katanya.
Anak buaya itu diperkirakan baru menetas sekitar 15 hari, dan anak buaya itu sedang mencari habitat. Habitatnya berada di sungai dekat rumah Ida.
Untuk itu pihaknya mengimbau warga tiidak melakukan aktivitas di sungai, dan apabila masih melakukan aktivitas harus memasang jaring di sekitar lokasi, agar warga terlindung dari serangan buaya.
"Ini untuk menjaga agar warga yang sering mencari lokan atau pensi tidak diserang buaya. Kita akan memasang papan imbauan di lokasi dalam waktu dekat," katanya.
Ia mengakui BKSDA Resor Agam menerima lima satwa dilindungi jenis buaya muara, elang, kukang dan burung enggang atau rangkong semenjak Januari sampai 21 Agustus 2019.
Buaya muara itu diserahkan warga Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, setelah reptil tersebut memangsa ternak warga setempat.
Sedangkan burung elang merupakan penyerahan dari warga Bancah, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya. Elang itu telah dipelihara sejak empat bulan yang lalu.
"Burung ini didapat saat terperangkap di jaring keramba ikan sekitar Danau Maninjau," katanya.
Sementara kukang merupakan penyerahan dari petugas pos pengamanan Operasi Ketupat Singgalang 2019 dari Polres Agam di Simpang Gudang, Kecamatan Lubukbasung. Satu ekor satwa langka dan dilindungi itu diselamatkan ketika sedang berkeliaran di sekitar lokasi pos pengamanan.
Selain itu burung enggang atau rangkong ini diserahkan warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung. "Burung ini didapat di lahan perkebunan sawit milik warga beberapa bulan lalu," katanya.
Ia menambahkan, satwa itu dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang dilarang untuk diburu, ditangkap, dipelihara, dimiliki, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya.
"Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar maksimal Rp100 juta," katanya. (*)
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib
Paska bencana banjir, YBM PLN santuni Anak-Anak Panti Asuhan di Tarusan Pesisir Selatan
Selasa, 23 April 2024 16:58 Wib
Menkopolhukam ungkap lebih dari lima juta konten pornografi libatkan anak
Kamis, 18 April 2024 18:56 Wib
Menkopolhukam: Kasus pornografi libatkan anak adalah fenomena gunung es
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Petugas Pos Pam Pantai Tiku Agam berhasil temukan anak-lansia terpisah dari keluarga
Senin, 15 April 2024 15:04 Wib
Baznas Kota Solok terima penghargaan program Bapak Asuh Anak Stunting
Selasa, 9 April 2024 6:05 Wib
Wawako Solok serahkan santunan untuk anak yatim dan duafa
Selasa, 9 April 2024 6:05 Wib