Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, fokus membina 11 koperasi tidak aktif dari 82 koperasi di daerah itu agar dapat kembali beroperasi dan melayani keperluan anggotanya.
"Untuk koperasi itu kami melakukan pembinaan khusus agar kembali beroperasi," kata Wali kota Pariaman Genius Umar usai membuka pelatihan untuk pengurus koperasi se-Kota Pariaman, di Pariaman, Selasa.
Menurutnya keberadaan koperasi dibutuhkan karena sebagai penyangga ekonomi warga apalagi daerah itu menganut ekonomi kerakyatan.
Dengan adanya koperasi, lanjutnya maka warga dapat membuka usaha dengan menggunakan modal dari organisasi ekonomi tersebut.
Ia mengatakan agar koperasi tersebut tetap beroperasi maka pengurusnya diminta untuk melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
"Apabila RAT tidak dilakukan maka bisa dikatakan koperasi itu tidak aktif," katanya.
Untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi, lanjutnya pihaknya menyelenggarakan sejumlah pelatihan yaitu tentang sistem opersional managemen, sistem operasional prosedur, dan kelembagaan koperasi dengan melibatkan puluhan koperasi se-Kota Pariaman.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit mengatakan permasalahan yang sering dihadapi oleh koperasi di daerah itu karena pengurus yang tidak rapi dan konsisten dalam pencatatan keuangan.
"Hal tersebut membuat pengurus tidak bisa melaksanakan RAT," ujarnya.
Akibatnya pada 2017 setidaknya ada 12 koperasi di daerah itu yang dibubarkan sedangkan 11 koperasi lagi juga berpotensi akan dibubarkan tahun depan.
"Namun yang 11 koperasi ini kami cari permasalahannya dan membantu menyelesaikannya, namun apabila permasalahan berat maka terpaksa dibubarkan," kata dia.
Meskipun pada 2017 belasan koperasi dibubarkan, lanjutnya namun sejumlah koperasi lainnya tumbuh dan berkembang di Pariaman.
Berita Terkait
Tangisan Netri tak terbendung, setelah terima rumah bantuan program TMMD dari Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 20:12 Wib
Mahfud Md tak hadir di KPU karena pemberitahuan undangan terlambat
Rabu, 24 April 2024 15:57 Wib
MK: Tak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 12:13 Wib
MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 11:41 Wib
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Leverkusen lewati Juventus jadi tim terlama yang tak terkalahkan
Jumat, 19 April 2024 9:23 Wib
BKDI: Konflik Iran-Israel tak berdampak bagi bursa komoditas berjangka
Rabu, 17 April 2024 19:15 Wib
Ombudsman imbau pekerja laporkan perusahaan tak kunjung bayar THR
Kamis, 11 April 2024 8:34 Wib