Jakarta, (ANTARA) - Menyusul diluncurkannya aplikasi telepon pintar berbasis android e-Uji Emisi Selasa ini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kendaraan yang lulus uji emisi ke depannya tidak akan lagi ditandai dengan stiker di bagian depan kendaraan.
“Jika sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan stiker yang ditempel di bagian depan kendaraan. Ke depan, status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi e-uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, Selasa.
Hal itu dimungkinkan, kata Andono, karena aplikasi berbasis android ini terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara daring, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas.
"Aplikasi ini langsung terhubung dengan data di Dinas Lingkungan Hidup, dengan cukup menginput nomor polisi masing-masing kendaraan," kata Andono.
Lebih lanjut, Andono menjelaskan bahwa aplikasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup ini memiliki beragam fitur, di antaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.
Aplikasi ini, ujar Andono, merupakan komponen penting dalam memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Pengetatan uji emisi diinstruksikan gubernur melalui Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Ke depan, seluruh kedaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi," kata Andono.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92/2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini yang mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.
Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke basis data juga menggunakan aplikasi e-Uji Emisi. (*)
Berita Terkait
Menteri ESDM paparkan upaya RI kurangi emisi di forum WECBelanda
Kamis, 25 April 2024 21:05 Wib
Dorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pengurangan emisi karbon, Elnusa Petrofin lanjutkan program pemberdayaan masyarakat
Selasa, 27 Februari 2024 15:02 Wib
Berkinerja baik upaya penurunan emisi karbon Sumbar terima hibah Rp53 miliar
Senin, 19 Februari 2024 15:42 Wib
Sumbar terima hibah Rp53 miliar karena turunkan emisi karbon
Sabtu, 17 Februari 2024 7:46 Wib
Sepanjang 2023, Terobosan Teknologi Co-Firing PLN Mampu Tekan 1,05 Juta Ton CO2 Emisi Karbon
Rabu, 3 Januari 2024 15:53 Wib
Dua PLTS PT Bukit Asam pangkas emisi karbon hingga 618,5 ton
Selasa, 19 Desember 2023 13:33 Wib
OIKN: Model kota nol emisi karbon IKN dapat jadi contoh kota lain di dunia
Sabtu, 2 Desember 2023 21:27 Wib
BI cabut uang logam tahun emisi lama
Jumat, 1 Desember 2023 20:09 Wib