Meulaboh, (ANTARA) - Praktisi hukum dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Yunus Bidin SH MH menyarankan polemik video mesra diduga seorang pejabat negara di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, agar dapat diselesaikan secara hukum dan menghormati hukum.
"Jika prinsip-prinsip dalam hukum diabaikan dan tidak dilaksanakan, maka secara hukum bisa saja polemik ini dijadikan objek sengketa tata usaha negara oleh pihak yang merasa dicederai keadilannya, sehingga prinsip kesamaan hak di depan hukum (equality before the law) dapat terwujud," kata Yunus Bidin kepada ANTARA di Meulaboh, Minggu (4/8).
Menurut dia, pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh DPRK Kabupaten Simeulue dalam rangka menginvestigasi dan mendalami terkait persoalan tersebut diduga sangat kental dengan muatan politis, dan diduga kuat adanya sentimen politik yang berlebihan terhadap pemerintahan di daerah kepulauan tersebut.
Padahal, daerah itu selama ini sedang gencar-gencarnya melakukan terobosan pembangunan dengan berbagai upaya termasuk melakukan lobi- lobi ke pemerintah pusat agar terwujudnya percepatan pembangunan di kabupaten ini.
Kentalnya politik dapat terlihat kembali dari cara kerja tim pansus yang terkesan secepat kilat, hanya dengan berdurasi tiga hari dan kemudian langsung dianggap cukup, lalu menyimpulkannya dengan menggelar sidang paripurna sekaligus menyatakan pendapat terhadap masalah video mesra ini, katanya menambahkan,
Jika kondisi seperti ini diterapkan, kinerja pansus di DPRK Simeulue patut dipertanyakan kredibilitas dan legitimasinya oleh publik di daerah tersebut.
"Dibentuknya tim pansus sebenarnya sah-sah saja karena itu kewenangannya DPRK dalam merespon dinamika politik yang terjadi di masyarakat, karena pansus merupakan instrumen kelengkapan lembaga legislatif, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tentu saja bersifat politis," jelasya.
Namun dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, DPRK tidak boleh mengenyampingkan prinsip-prinsip dalam hukum baik aspek formil maupun aspek materil seperti misalnya meminta keterangan atau klarifikasi para pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud.
Kemudian mencari keterangan siapa yang membuat dan mengedarkan video tersebut, meminta pandangan serta keterangan ahli, baik ahli yang berkaitan dengan IT maupun ahli hukum pidana sehingga kinerja tim pansus dapat dipertanggungjawabkan baik secara politik maupun secara hukum, jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Simeulue, Erli Hasim menyatakan, ada pihak yang ingin menjatuhkan dirinya sebagai kepala daerah dengan menyebarkan video yang sebenarnya itu adalah dirinya bersama istri.
"Jadi, ada upaya yang dilakukan untuk menjatuhkan saya sebagai kepada daerah. Kita sudah kantongi siapa-siapa yang berada di belakang ini semua," katanya saat dihubungi ANTARA dari Banda Aceh, Senin (22/7/2019) lalu.
Ia menyatakan, video itu memang dirinya yang dilakukan bersama istrinya.
"Dalam video itu memang saya lakukan bersama istri sendiri," katanya.
Namun, dikatakan, saat ini ada beredar nama perempuan lain yang seakan-akan dirinya membawanya ke mana-mana.
"Jadi, saya menduga dibalik peristiwa ini semua dilakukan orang-orang tertentu yang punya nafsu kekuasaan," katanya. (*)
Berita Terkait
Eks pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem
Rabu, 24 April 2024 20:17 Wib
Pejabat ASN Padang kalau kedapatan terima parsel bisa disanksi
Minggu, 7 April 2024 10:31 Wib
Wabup Pasbar kecewa melihat proses mutasi pejabat satu pekan terakhir
Selasa, 26 Maret 2024 17:16 Wib
Lewati batas waktu, pelantikan 51 pejabat di Pasaman Barat dibatalkan
Minggu, 24 Maret 2024 18:57 Wib
Bupati Pesisir Selatan tegaskan pejabat daerah mesti paham tupoksi
Jumat, 22 Maret 2024 19:02 Wib
Wako Bukittinggi lantik 64 pejabat baru saat Ramadan
Jumat, 22 Maret 2024 14:57 Wib
Bupati Agam lantik 116 pejabat upaya optimalkan pelayanan publik
Kamis, 21 Maret 2024 16:28 Wib
Bupati Agam lantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama
Senin, 18 Maret 2024 11:40 Wib