Lewati batas waktu, pelantikan 51 pejabat di Pasaman Barat dibatalkan

id Bupati Pasaman Barat,Berita pasbar,Berita sumbar

Lewati batas waktu, pelantikan 51 pejabat di Pasaman Barat dibatalkan

Serah terima jabatan Camat Gunung Tuleh beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk pelantikan 51 pejabat pada Jumat (22/3) telah dibatalkan bentuk taat aturan UU Pemilu. (Antara/Altas Maulana). 

Simpang Empat (ANTARA) - Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat Hamsuardi membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerah itu yang dilakukan pada Jumat (22/3) melalui putusan notorious 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.

"Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat (22/3)," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasaman Barat Adrianto di Simpang Empat, Minggu.

Menurut Adrianto yang baru saja dimutasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat itu 51 pejabat yang dilantik itu adalah eselon 3 sebanyak 11 orang, eselon 4 sebanyak 16 orang dan kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 24 orang.

Pembatalan surat keputusan pelantikan itu, katanya, disebabkan karena sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 71 ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

"Sebagai bentuk taat aturan maka pelantikan yang dilakukan Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati. Sebab dari perhitungan jadwal pemilihan umum kepala daerah ditarik enam bulan maka terakhir pelantikan pejabat dibolehkan Kamis (21/3)," katanya.

Menurutnya kesalahan pelantikan yang dilakukan pada Jumat (22/3) bukan disengaja tetapi hanya salah menghitung enam bulan menurut undang-undang.

"Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula," ujarnya.

Adapun empat surat keputusan yang dibatalkan itu adalah pertama surat nomor 800/1.3.3/3/38/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat administrator di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Kedua, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/39/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Ketiga, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/40 /BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional kesehatan dengan tugas tambahan sebagai kepala puskesmas dan kepala tata usaha puskesmas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Keempat, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/41 /BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.***3***