Dua warga Pasaman Barat ini diciduk polisi usai mencuri kerbau di Agam

id pencuri kerbau

Dua warga Pasaman Barat ini diciduk polisi usai mencuri kerbau di Agam

Anggota Polsek Matur sedang melihat perut kerbau yang ditinggalkan tersangka. (Ist)

Lubukbasung, (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Agam, Sumatera Barat menangkap dua warga Kabupaten Pasaman Barat yang diduga melakukan pencurian ternak jenis kerbau milik warga Sidang Tangah, Nagari Matur Mudik, Kecamatan Matur pada Kamis (1/8) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni di Lubukbasung, Kamis, mengatakan kedua tersangka itu dengan inisial AP (26) dan AWS (19) keduanya warga Kabupaten Pasaman Barat.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Matur untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menceritakan tersangka ditangkap anggota Polsek Matur hendak meninggalkan wilayah hukum Polres Agam, menggunakan sepeda motor.

Tersangka ditangkap setelah melakukan aksinya dengan cara menyembelih kerbau milik Ramli (60) tidak jauh dari kandang ternak tersebut.

Dua tersangka melakukan aksinya dengan dua orang temannya yang lain.

"Dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri," katanya.

Akibat kejadian itu, Ramli mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Dengan kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan cara menggembalakan ternak di sekitar tempat tinggal.

Selain itu memasang gembok pintu kandang ternak dan lainnya. (*)