APBD Perubahan Solok Selatan devisit Rp15 miliar, ini penyebabnya

id Muzni Zakaria,solok selatan,sumbar

APBD Perubahan Solok Selatan devisit Rp15 miliar, ini penyebabnya

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria memimpin apel pagi pegawai setempat, Senin (22/7). (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengalami devisit mencapai Rp15 miliar.

"Setelah melakukan pembahasan di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketahui ada devisit pada APBD Perubahan 2019 sekitar Rp15 miliar sehingga harus dicarikan solusinya," kata Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria saat apel pagi bersama seluruh pegawai setempat di Padang Aro, Senin.

Dia menjelaskan salah satu penyebab APBD perubahan devisit karena ada kegiatan penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu yang sudah dimulai dan dananya harus disiapkan pemerintah daerah.

Untuk mengatasinya, harus diambilkan dari anggaran di berbagai OPD.

Beberapa anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak bisa dibiayai ditunda dulu.

Akan tetapi jangan sampai kegiatan strategis dan prioritas terabaikan.

Sementara Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi menambahkan selain pembiayaan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), penyebab defisit lainnya karena pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Selain itu juga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang sedikit dari berbagai OPD.

"Sekarang kami masih melakukan pembahasan tingkat TAPD untuk mencarikan solusi mengatasi devisit ini," ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan mengajukan anggaran untuk Pilkada serentak 2020 sebesar Rp37 miliar.

Khusus untuk KPU usulan anggarannya naik cukup signifikan yaitu lebih dari 100 persen dibandingkan Pilkada 2014. Pada 2014 anggaran KPU hanya Rp13 miliar dan berlebih Rp600 juta tetapi usulan untuk 2020 naik menjadi Rp27 miliar.

Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita mengatakan kenaikan ini terjadi karena untuk Pilkada 2014 tidak ada pengadaan kotak suara tetapi untuk 2020 dilakukan sebab yang ada saat ini tidak layak digunakan.

Selain itu untuk honor PPK dan PPS serta KPPS juga naik 100 persen misalnya pada 2014 honor PPK hanya Rp800 ribu, tetapi pada 2020 menjadi Rp1,6 juta.

"Itu sudah sesuai dengan standar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan bukan KPU mengada-ngada," ujarnya. (*)