Jual sepeda motor curian, warga Pasaman Barat ini ditangkap polisi

id Pencurian Sepeda Motor,Pasaman barat,sumbar

Jual sepeda motor curian, warga Pasaman Barat ini ditangkap polisi

Ilustrasi - Pencurian Sepeda Motor. (Antara)

Simpang Empat, (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang pelaku yang menjual sepeda motor curian Teres Nadi (33) di Ampera Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

"Tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat menjual barang curian," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Defrizal di Simpang Empat, Selasa

Ia mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan LP/125/VII/2017/Sumbar/Res-Pasbar/Sek-LM, tgl 26 Juli 2017 tentang perkara pencurian terhadap sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna hitam No. Pol. BA 5105 D dengan nomor rangka MH35LM003K9290629 dan nomor mesin 5LM193002 milik, Herman.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal ketika korban atau pemilik sepeda kotor pulang dari kolam ikan Parit Kecamatan Koto Balingka pada 26 Juli 2017 sekitar pukul 19.00 WIB.

Sampai di rumahnya di depan pintu rumah Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading setelah memarkirkan sepeda motornya, lima menit kemudian dilihat sepeda motornya tidak ada lagi di parkiran.

"Mendapat laporan itu, jajaram Kepolisian Sektor Lembah Melintang melakukan penyelidikan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan di dapat bukti permulaan yang cukup mengarah kepada tersangka.

"Setelah itu tersangka kita tangkap pada Senin (15/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih jauh," sebutnya.

Sedangkan untuk pelaku pencurian sepeda motor itu menurut keterangan tersangka dilakukan oleh seorang bernama Wadi.

"Saat ini pelaku masih dalam pencarian untuk ditangkap," tegasnya. (*)