Polisi tahan tersangka penipuan dengan korban mantan Kadis Perkim Solok

id kasus penipuan,solok,padang,sumbar

Polisi tahan tersangka penipuan dengan korban mantan Kadis Perkim Solok

Tersangka AR ditahan di Mapolres Solok Kota, Rabu. (ist)

Solok, (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat menahan tersangka penipuan AR (42) dengan korban mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Solok atas nama Jaralis pada Selasa, 2 Juni 2019.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto di Solok, Rabu, mengatakan tersangka AR melakukan penipuan dengan modus mengaku mempunyai koneksi di KPK dan Mabes Polri.

Penipuan yang sudah terjadi sejak Mei 2018 hingga Januari 2019 dilaporkan oleh korban ke Polres Solok Kota pada 17 Juni 2019.

Tersangka yang diduga melakukan penipuan terhadap Jaralis juga pernah berprofesi sebagai wartawan di Kota Solok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penipuan dilakukan tersangka dengan cara mengirim surat aduan ke KPK sebanyak dua kali pada Agustus 2018 dan Januari 2019 terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.

Setelah itu tersangka mengatakan kepada korban bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka sedang ditangani KPK dan Mabes Polri, dan tersangka AR menjanjikan dapat membantu mengurus agar penyidikan perkara tersebut dapat dihentikan dengan alasan memiliki kenalan di Mabes Polri dan KPK.

Tersangka pun meyakinkan korban sambil menunjukkan foto-fotonya bersama orang yang disebutnya sebagai penyidik KPK.

Selanjutnya tersangka meminta uang kepada korban sebanyak 13 kali secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer dengan total sebanyak Rp71,3 juta.

Tersangka AR mengatakan uang tersebut akan diberikan kepada penyidik KPK dan Mabes Polri agar penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok dihentikan.

Saat meminta uang kepada korban, tersangka memberikan alasan bahwa penyidik KPK akan turun ke lapangan, penyidiknya sudah berganti orang dan harus dikasih uang juga atau uang tambahan untuk mengurus perkara di KPK dan Mabes Polri.

Korban baru menyadari dan merasa ditipu sejak Februari 2019, saat korban menerima panggilan saksi dari penyidik Polda Sumbar terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.

Dari tersangka penyidik mengamankan barang bukti berupa buku rekening, ATM serta dua unit HP milik tersangka, tanda bukti surat pengaduan ke KPK dengan tanda tangan tersangka sebagai pelapor.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan mengatakan ditemukan indikasi ada beberapa orang lagi yang menjadi korban perbuatan tersangka.

“Tidak perlu takut melapor, silakan melapor ke Polres Solok Kota, kami tunggu," ujarnya. (*)