Kejaksaan tangkap terpidana kasus penipuan di Pesisir Selatan

id kasus penipuan di Pessel,Berita pessel,Berita sumbar

Kejaksaan tangkap terpidana kasus penipuan di Pesisir Selatan

Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengeksekusi seorang perempuan dalam perkara tindak pidana penipuan di daerah Pesisir Selatan pada Kamis (15/2).

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengeksekusi seorang perempuan dalam perkara tindak pidana penipuan di daerah Pesisir Selatan pada Kamis (15/2).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi mengatakan bahwa penangkapan buronan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

"Terpidana kami tangkap di daerah Pesisir Selatan, setelah ditangkap yang bersangkutan langsung kami bawa ke Padang," katanya Afliandi didampingi Kasipidum Kejari Padang Budi Sastera.

Ia menyebutkan buronan dalam perkara tindak pidana tersebut adalah Yulia Utami, yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusannya MA menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

Terpidana sampai di Kantor Kejari Padang yang beralamat di Gunung Pangilun sekitar pukul 13.30 WIB sambil berurai air mata dengan pengawalan tim Kejaksaan.

Sesampainya di Kantor Kejaksaan ia langsung menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan untuk menjalani masa hukumannya sebagaimana putusan MA.

Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera menjelaskan bahwa terpidana terjerat dalam perkara penipuan, dimana korban mengalami kerugian Rp100 juta lebih.

Pada awalnya yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang pada 2020, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Pada tingkat kasasi akhirnya Mahkamah Agung menyatakan terpidana bersalah serta menjatuhkan hukuman selama satu tahun," jelasnya.

Ia menceritakan sejak putusan inkrah pada 2020, keberadaan terpidana tidak diketahui sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.