Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengeksekusi seorang perempuan dalam perkara tindak pidana penipuan di daerah Pesisir Selatan pada Kamis (15/2).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi mengatakan bahwa penangkapan buronan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
"Terpidana kami tangkap di daerah Pesisir Selatan, setelah ditangkap yang bersangkutan langsung kami bawa ke Padang," katanya Afliandi didampingi Kasipidum Kejari Padang Budi Sastera.
Ia menyebutkan buronan dalam perkara tindak pidana tersebut adalah Yulia Utami, yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam putusannya MA menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
Terpidana sampai di Kantor Kejari Padang yang beralamat di Gunung Pangilun sekitar pukul 13.30 WIB sambil berurai air mata dengan pengawalan tim Kejaksaan.
Sesampainya di Kantor Kejaksaan ia langsung menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan untuk menjalani masa hukumannya sebagaimana putusan MA.
Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera menjelaskan bahwa terpidana terjerat dalam perkara penipuan, dimana korban mengalami kerugian Rp100 juta lebih.
Pada awalnya yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang pada 2020, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Pada tingkat kasasi akhirnya Mahkamah Agung menyatakan terpidana bersalah serta menjatuhkan hukuman selama satu tahun," jelasnya.
Ia menceritakan sejak putusan inkrah pada 2020, keberadaan terpidana tidak diketahui sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Berita Terkait
Nama Gubernur Sumbar berkali-kali dicatut untuk penipuan
Kamis, 22 Agustus 2024 21:10 Wib
Masyarakat Sumbar diminta waspadai penipuan lewat akun bodong gubernur
Rabu, 14 Agustus 2024 18:56 Wib
Rilis kasus penipuan dan penadahan motor jaringan internasional
Kamis, 18 Juli 2024 16:36 Wib
Polri tangkap WNA China pelaku penipuan daring-TPPO
Kamis, 27 Juni 2024 20:40 Wib
Pemprov Sumbar laporkan penipu mencatut nama gubernur
Rabu, 26 Juni 2024 18:39 Wib
Bank Nagari antisipasi penipuan melalui sosialisasi bendaharawan Bukittinggi Agam
Selasa, 11 Juni 2024 16:27 Wib
Polri ungkap sindikat penipuan libatkan WNA Nigeria
Selasa, 7 Mei 2024 17:48 Wib
Polisi: Kasus penipuan daring marak terjadi di Padang
Selasa, 23 April 2024 19:41 Wib