Jakarta (ANTARA) - Peraturan ojek daring (online), yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, akan diberlakukan di 20 kota.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai Focus Group Discussion terkait skema pembelian layanan di Jakarta, Senin, mengatakan rencana penerapan tersebut berdasarkan usulan kedua aplikator yakni Gojek dan Grab.
“Kalau usulan Grab ‘kan per provinsi, katakanlah Jawa Tengah, berarti kota-kota di dalamnya masuk. Tapi, kalau Gojek, usulannya per kota,” katanya.
Karena itu, Budi mengatakan pihaknya memetakan dari 222 kota yang sudah terdapat ojek daring beroperasi, menjadi 20 kota dari sebelumnya lima kota.
“Kemarin ‘kan lima kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap,” katanya.
Adapun, kota-kota tersebut yang termasuk dalam tiga zonasi di mana diatur perbedaan tarif baik itu tarif jarak pendek minimum dan batas atas serta batas bawah.
Zona 1 yakni Jawa, Sumatera dan Bali, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.
Ia mengatakan rencana tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Saya sudah bilang Pak Yani (Direktur Angkutan Jalan) untuk dibuatkan surat kepada Pak Menteri. Saya sudah laporkan Pak Menteri kemarin, Pak Menteri juga setuju, tapi memang dipilih kota-kotanya,” katanya.
Budi mengatakan pihaknya akan mengevaluasi serta memperluas penerapan PM 12/2019 ke depannya.
“Saya akan perhitungan karena kan saya juga perlu mengawasi. Setelah kita berlakukan berapa lama bisa jalan. Setelah evaluasi bagus baru kita perluas lagi,” katanya.
Berita Terkait
Polisi: Kasus penipuan daring marak terjadi di Padang
Selasa, 23 April 2024 19:41 Wib
PT KAI Sumbar imbau masyarakat pesan tiket secara daring
Jumat, 12 April 2024 20:23 Wib
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 18:36 Wib
Uang palsu diedarkan warga Riau di Agam, dibeli secara daring
Senin, 8 Januari 2024 10:48 Wib
Pemkab Solok sosialisasikan aplikasi signal dan PBB-P2 secara daring
Rabu, 6 Desember 2023 18:27 Wib
Pemkot Solok dorong pelaku UMKM pasarkan produk secara daring
Kamis, 23 November 2023 16:49 Wib
Pemkab putuskan proses belajar mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin dilaksanakan daring
Rabu, 8 November 2023 18:23 Wib