Beli motor curian Rp3 juta, warga Tanjung Raya berurusan dengan polisi

id penadah motor, polres agam

Beli motor curian Rp3 juta, warga Tanjung Raya berurusan dengan  polisi

Penadah sepeda motor curian jenis Yamaha mio, G (30) sedang dikawal anggota Sat Reskrim Polres Agam di Mapolres setempat, (dok Polres Agam)

Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap G (30) tersangka diduga sebagai penadah sepeda motor curian jenis Yamaha mio di Simpang Koto Batu, Jorong VI Parit Panjang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Senin (17/6).

Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 70 / VI / 2019-SPKT Res Agam tanggal 17 Juni 2019 tentang dugaan tindak pidana penadahan terhadap sepeda motor.

"Saat ini warga Labuah Data, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjungraya, Agam beserta satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres setempat," katanya.

Ia menambahkan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membeli satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kemudian anggota Opsnal Satreskrim menuju ke lokasi dan didapati satu unit sepeda motor dari tersangka dengan jenis Yamaha mio tanpa nomor polisi, tidak memiliki surat-surat kelengkapan dan lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk diproses lebih lanjut.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu," katanya.

Ia menambahkan, sepeda motor ini merupakan hasil kasus pencurian di wilayah hukum Polres itu dengan Nomor: LP/53/IV/2019/Spkt Res Agam tentang pencurian kendaraan bermotor dengan pelapor atas nama Hasneril (46) warga Perumahan Talago Permai, Nagari Lubukbasung.

Motor itu dicuri saat korban sedang Shalat Subuh di Mesjid Al Khairat Talago Bawah, Jorong Surabayo, Nagari Lubukbasung, Jumat (19/4).

"Sepeda motor ini dibeli dengan harga Rp3 juta dari pelaku dan kita sudah mengantongi identitas pelaku pencurian sepeda motor. Kita berharap tersangka ditangkap dalam waktu dekat," katanya.

Atas perbuatanya, G dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Sat Reskrim Polres Agam, tambahnya, juga menangkap tersangka dengan inisial Y (43) warga Ilia Pasar Batu Kambiang, Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampeknagari, Mibggu (16/6).

Tersangka diduga memalsukan BPKB mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BA 9589 T.

"Tersangka menukar nomor rangka dan nomor mesin dari mobil yang berbeda dari kendaraan yang lain," katanya.