Polisi: penumpuk material di badan jalan bisa dijerat pidana, jika...

id Polresta Padang,Kecelakaan Lalu Lintas,Material di Badan Jalan

Polisi: penumpuk material di badan jalan bisa dijerat pidana, jika...

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kompol Asril Prasetya (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengingatkan agar warga tidak menumpuk material tanah atau pasir di badan jalan karena bisa dijerat dengan pidana.

"Perlu diketahui, menumpuk material tanah di badan jalan kemudian mengakibatkan kecelakaan bisa masuk ke unsur kelalaian dan bisa dijerat secara pidana," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kompol Asril Prasetya, di Padang, Rabu.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada warga atau badan usaha jangan menumpuk material di badan jalan.

"Selain berpotensi dijerat pidana berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas, perbuatan itu juga membahayakan pengendara yang melintas," katanya.

Menurutnya jika warga yang sedang membangun rumah namun tidak memiliki lahan untuk menaruh material jangan diletakkan di badan jalan.

"Cari lokasi lain yang lebih aman dan tidak mengganggu masyarakat yang lain, kalau posisinya di dekat jalan harus diberi tanda atau pemberitahuan di tempat itu," katanya.

Ia mengatakan pihaknya baru melakukan tindakan persuasif terhadap kegiatan menumpuk material di jalan itu, berupa imbauan langsung serta teguran untuk segera memindahkan.

Sebelumnya terjadi kecelakaan di Jalan DPR Ujung, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, pada Selasa (18/6) sekitar pukul 05.00 WIB yang menewaskan pengendaranya usai menabrak tumpukan material tanah di badan jalan.

"Setelah menabrak tumpukan material, korban terjatuh dan ditabrak truk yang datang dari arah berlawan," ujarnya. (*)