Dinas PU klaim tidak ada kerugian negara dari proyek jembatan Ambayan

id Proyek Jembatan Ambayan,Proyek Masjid Agung,Dugaan Gratifikasi

Dinas PU klaim tidak ada kerugian negara dari proyek jembatan Ambayan

Ilustrasi (Antaranews/Ist)

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mengklaim bahwa pelaksanaan proyek Masjid Agung dan jembatan Ambayan sesuai prosedur dan tidak ada kerugian negara akibat dua ini.

"Pelaksanaan kedua proyek itu memang mangkrak tetapi uang yang dibayarkan sesuai dengan pekerjaannya sehingga tidak ada kerugian negara dari kedua proyek itu," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Padang Aro, Senin.

Dia menjelaskan untuk Masjid Agung sampai saat ini anggaran Rp47 miliar masih berada di kas daerah dan belum diberikan pada rekanan.

"Rekanan baru mengambil uang muka Masjid Agung Rp6 miliar dan belum ada termen sedangkan pekerjaan sekitar 10 persen sesuai dengan jumlah uang muka," katanya.

Jumlah pekerjaan Masjid Agung oleh rekanan saat ini sesuai dengan yang dibayarkan sehingga tidak ada kerugian negara.

Pihak rekanan yaitu PT Zulaikha sudah diberikan teguran kedua karena pekerjaannya jauh dari target.

Kalau setelah teguran kedua dan kesempatan yang diberikan belum juga ada perubahan maka akan diberikan teguran ketiga.

"Setelah teguran III dan madih tidak ada perobahan maka akan dilakukan putus kontrak," ujarnya.

Kepala Bidang Cipta Karya Adwisd Patrice Bimbe mengatakan, proyek jembatan Ambayan sudah dilakukan pemutusan kontrak pada Senin (6/5) dan klaim oleh dilakukan pada 14 Mei 2019.

Pekerjaan jembatan Ambayan yang selesai 80,1 persen dan uang yang dibayarkan juga sebanyak itu sehingga tidak ada kerugian pemerintah akibat itu. (*)