Kunker ke Kuansing, DPRD Pasaman bahas fungsi pengawasan

id Kunker

Kunker ke Kuansing, DPRD Pasaman bahas fungsi pengawasan

DPRD Pasaman saat Kunker ke DPRD Kuansing. Kunker diterima langsung oleh Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang - Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuansing Almahdi. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Sejumlah saran dan masukan diperoleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau.

Saran dan masukan itu tentang penerapan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional di daerah tersebut.

"Betul, anggota DPRD kita mendapat banyak pelajaran saat melaksanakan kunker ke DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), Provinsi Riau pada 2 - 4 Mei 2019 lalu," kata Kabag Umum dan Keuangan DPRD Pasaman, Delsi Syafei, di ruang kerjanya, Rabu.

Kunker tersebut, kata dia, membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

"Rombongan anggota DPRD Pasaman didampingi Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Ria Kudu Lung, SH. Mereka disambut baik oleh Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang - undangan DPRD Kuansing, Almahdi, SH, MH," ucap Delsi.

Salah satu anggota DPRD Pasaman, Syofyan mengatakan Kunker itu membahas bagaimana pengawasan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kuansing terhadap penggunaan anggaran daerah Kuansing oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Selain itu, juga faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan oleh pihak DPRD Kuansing terhadap penggunaan anggaran daerahnya oleh Pemda Kuansing dan bagaimana solusinya," pungkas Syofyan.

Terpisah, Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang - Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuansing Almahdi mengatakan, walaupun tata tertib (Tatib) DPRD telah secara gamblang mengatur mekanisme pengawasan, namun seringkali masuk pada aspek yang sangat teknis.

"Misalnya, DPRD melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung atau fasilitas infrastruktur lain. Pengawasan seperti ini sering menimbulkan hubungan yang kurang harmonis dengan Pemerintah Daerah," katanya.

Menurutnya, pengawasan DPRD merupakan pengawasan politik yang tentunya mewakili komunitas yang ada di dalam masyarakat. Karena DPRD itu kan merupakan representatif dari masyarakat," pungkasnya.