Jakarta, (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesian Police Watch Neta S. Pane menyebutkan bahwa mayoritas tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari laporan masyarakat.
"Artinya yang jalan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat, karena mereka yang melaporkan," ujar Neta dalam diskusi di Jakarta, Minggu.
Menurut Neta, hal ini menjadi salah satu indikator bahwa fungsi pencegahan KPK belum cukup maksimal, karena tangkap tangan yang dilakukan sebagian besar berasal dari laporan masyarakat.
"Seharusnya KPK bisa menjalankan fungsi pencegahan serta pembinaan dengan lebih maksimal, sehingga tidak hanya fokus pada penindakan (OTT)," kata Neta.
Sebelumnya pada Jumat (3/5) malam KPK mengamankan lima orang termasuk seorang hakim dan panitera muda pidana Pengadilan Negeri Balikpapan, dan dibawa ke Polda Balikpapan untuk diperiksa.
Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari permintaan (suap) sebelumnya.
Berdasarkan siaran pers yang diterima dari KPK, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut.
Kasus ini terkait dengan kasus penipuan terkait dokumen tanah. (*)
Berita Terkait
KPK: Pencegahan korupsi untuk hindarkan keuangan negara dari kerugian
Selasa, 30 April 2024 18:07 Wib
KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 5:28 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Wali Kota Padang Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar
Kamis, 25 April 2024 16:26 Wib
Gubernur tekankan pentingnya MCP bagi daerah untuk cegah korupsi
Kamis, 25 April 2024 15:22 Wib
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib
Pemeriksaan tersangka pelaku pungli di Rutan KPK
Rabu, 3 April 2024 21:53 Wib
KPK periksa 10 saksi perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib